Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO
Ilustrasi UMP 2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Pengumuman ini sejalan dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Saat ini, tidak ada UMP di Indonesia yang berada di bawah Rp 2 juta.

Dari keseluruhan provinsi, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Negara dengan Upah Minimum Terbesar di Dunia, Mana Saja?


Berikut ini daftar daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada 2024:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen atau menjadi Rp 2.036.947.

Besaran UMP ini adalah yang paling rendah di antara provinsi-provinsi lainnya.

Penetapan UMP di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," terang Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).

Azis menyampaikan, kenaikan 4,02 persen UMP Jateng 2024 merupakan usulan pemerintah dan pengusaha di sektor industri yang memakai dasar pengupahan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sejumlah serikat buruh di Jateng, telah mengajukan konsep pengupahan yang lebih adil dengan menaikkan UMP maupun UMK minimal 15 persen dari 2023.

Akan tetapi, pada akhirnya konsep pengupahan serikat buruh yang pernah disampaikan pada Pj Gubernur Nana Sudjana itu tidak dipakai.

Persentase angka kenaikan kali ini lebih sedikit jika dibandingkan pada kenaikan tahun 2023 yang naik sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya atau saat itu menjadi Rp 1.958.169.

Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

2. Jawa Barat

Kenaikan UMP di Jawa Barat telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Bey menyampaikan, kenaikan UMP Jabar pada 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen sehingga UMP Jabar kini menjadi Rp 2.057.495.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, pemerintah telah menaikkan UMP mesti tidak sesuai harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, kami melihat ke aturan," kata dia

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebesar Rp 144.115,22 atau naik sebesar 7,27 persen.

Besaran UMP DIY 2024 kini menjadi Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya Rp 1.981.782,39.

Pengumuman UMP DIY 2024 direncanakan diumumkan oleh Gubernur DIY pada 30 November 2023.

“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Kepala Dinas Ketenagakeerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Ia berharap buruh di DIY bisa mendapatkan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

Baca juga: 3 Poin Baru dalam Aturan Pengupahan, Apa Saja?

4. Jawa Timur

Pengumuman kenaikan UMP 2024 di provinsi Jawa Timur telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.

Sesuai dengan pengumuman, UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Besaran UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada 2023.

Khofifah mengatakan, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.

Kenaikan ini juga dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP NTT ditetapkan naik sebesar 2,96 persen atau sebesar Rp 62.832 dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023) kenaikan UMP NTT ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Bernadetha M Usboko.

Usboko mengatakan, kenaikan UMP 2024 di NTT berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT, November 2023.

Besaran UMP NTT 2024 sebesar Rp 2.123.994, naik dari sebelumnya Rp 2.123.994.

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi