Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO
Ilustrasi UMP 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengimbau agar kepala daerah menetapkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Kenaikan UMP 2024 pada masing-masing wilayah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran UMP 2024 akan mulai berlaku pada Januari 2024.

Daftar UMP 2024 di Indonesia

Hingga Rabu (22/11/2023), 32 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan angka UMP yang berlaku tahun depan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2024.

Dikutip dari Kontan, berikut UMP dari yang tertinggi ke terendah di wilayah Indonesia:

1. DKI Jakarta 2. Papua 3. Papua Tengah 4. Bangka Belitung 5. Sulawesi Utara 6. Aceh 7. Sumatera Selatan 8. Kepulauan Riau 9. Papua Barat 10. Sulawesi Selatan 11. Kalimantan Timur 12. Riau 13. Kalimantan Selatan 14. Maluku Utara 15. Jambi 16. Gorontalo 17. Sulawesi Barat 18. Sulawesi Tenggara 19. Bali 20. Sumatera Barat 21. Sumatera Utara 22. Sulawesi Tengah 23. Banten 24. Lampung 25. Kalimantan Barat 26. Bengkulu 27. Nusa Tenggara Barat 28. Nusa Tenggara Timur 29. Jawa Timur 30. Daerah Istimewa Yogyakarta 31. Jawa Barat 31. Jawa Tengah

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Kenaikan UMP kurang dari Rp 200.000

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000.

Hal ini karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2023).

Menurutnya, kenaikan UMP 2024 itu bertujuan untuk menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah.

Di sisi lain, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi