Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah terdapat pimpinan lembaga antirasuah yang memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kabaharkam Polri tersebut sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dari gelar perkara.

Hal tersebut dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Perjalanan kasus dugaan pemerasan SYL

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Kepolisian kemudian mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada Selasa (15/8/2023).

"Pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Setelah itu Polda Metro Jaya menggali keterangan dari beberapa pihak, termasuk Syahrul pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023. Pada saat itu, Syahrul masih menjabat sebagai Mentan.

Syahrul yang dipanggil Polda Metro Jaya mengatakan, ia diperiksa terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dan lain sebagainya.

Ia menyampaikan, dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dan diketahui kepada tim penyidik.

Bagi Syahrul, pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tiga jam membuat dirinya lelah setelah perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Kata Firli, Ganjar, dan Mahfud soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Sopir SYL dipanggil

Selain memeriksa Syahrul, Polda Metro Jaya juga melakukan pemanggilan terhadap sopir dan ajudan Syahrul.

Pemanggilan sopir dan ajudan Syahrul termuat dalam surat bernomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil mereka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Heri selaku sopir Syahrul diminta hadir sebagai saksi pada pemeriksaan Senin (28/8/2023) di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

SYL sudah diperiksa tiga kali

Sementara itu, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Syahrul sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Terakhir kali Syahrul diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (5/10/2023).

Meski begitu, pada saat itu Ade belum membeberkan siapa sosok pimpinan KPK yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap SYL.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Enam orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah Bapak Mentan," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Naik ke tahap penyidikan

Usai menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Adde dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Jaya kemudian mulai mencari barang bukti terkait pemerasan tersebut.

Ade menjelaskan bahwa bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.

"Ini akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti," jelasnya.

"Dengan bukti itu, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya," sambung Ade.

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Firli Bahuri mangkir dari panggilan

Firli yang namanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul beberapa kali sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, tepatnya pada Selasa (7/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).

Ade menjelaskan, Firli tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah diagendakan dengan alasan diperiksa Dewan Pengawas KPK mengenai perkara internal.

Padahal, Dewan Pengawas KPK telah mempunyai agenda rapat kerja di hari yang sama.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023), Firli sempat mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya bahwa ia hanya ingin diperiksa di Gedung Bareskrim Polri bukan Mapolda Metro Jaya.

Ade tidak menjelaskan mengapa Firli mengirimkan surat tersebut. Setelah itu, Firli mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu

Firli tutupi wajah

Firli akhirnya benar-benar menghadiri pemeriksaan yang diagendakan Polda Metro Jaya pada Kamis (16/11/2023) di Bareskrim Mabes Polri.

Namun, ada peristiwa yang menarik perhatian setelah ia diperiksa. Pada saat itu, Firli tertangkap kamera menutupi wajahnya dengan tangan dan tas berwarna merah saat berada di dalam mobil ketika keluar dari Bareskrim Mabes Polri.

Seolah-olah Firli sedang bersembunyi dari kejaran awak media yang sudah menunggunya usai pemeriksaan.

Ia menumpang mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ dengan mengenakan batik coklat dan masker ketika menghadiri pemeriksaan.

Pantauan Kompas.com, Kamis, menunjukkan mobil yang ditumpangi Firli tetap keluar dari Mabes Polri walau dibuntuti awak media.

Tiga bulan Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan Syahrul, Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersanga pada Rabu (22/11/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi