Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berikan penghargaan ke Ketua kPK Firli Bahuri
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Rabu (22/11/2023) malam.

Dugaan pemerasan ini dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini menjadi puncak kontroversi yang pernah dilakukan Firli selama menjabat sebagai KPK.

Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi setelah Firli menerima sebuah penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

Firli terima penghargaan dari Kemenkeu

Diketahui, Firli selaku Ketua KPK menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu bersama sejumlah instansi negara lainnya pada Rabu siang.

Anugerah Reksa Bandha merupakan penghargaan terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).

Penghargaan ini diberikan lantaran KPK memasukkan pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

"Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada... Selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar MC di Kantor Kemenkeu, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyerahkan secara langsung penghargaan itu kepada Firli Bahuri.

Dalam acara itu, beberapa kementerian dan lembaga negara lain juga mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu.

Sri Mulyani pun menyampaikan ucapan terima kasih terhadap lembaga-lembaga tersebut karena telah menjaga sekaligus memanfaatkan BMN secara maksimal.

"Kami terima kasih kepada seluruh K/L untuk terus menunjukkan kepeduliannya, tidak hanya pada saat meminta anggaran belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, dalam bentuk belanja modal dan aset, tetap ada kepedulian untuk menjaganya," tuturnya.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Firli jadi tersangka dugaan gratifikasi

Hanya berselang beberapa jam setelah menerima penghargaan dari Kemenkeu, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton yang fotonya sempat viral di media sosial.

Baca juga: Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Punya Wawasan Kebangsaan

Namun, Firli berdalih bahwa pertemuannya dengan Syahrul di lapangan badminton itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, tepatnya pada 2 Maret 2022.

Sementara, dugaan korupsi di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL.

Menurutnya, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik yang dilakukan oleh para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Baca juga: ICW: Firli Bahuri Anggap Perintah Jokowi Hanya Angin Lalu

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Rizky Syahrial | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Jessi Carina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi