Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini 10 Barang Bukti yang Disita Penyidik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah terdapat pimpinan lembaga antirasuah yang memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang-barang bukti turut disita Polda Metro Jaya, termasuk baju dan sepatu yang digunakan Syahrul saat bertemu Firli di lapangan bulu tangkis.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023), Firli sempat bertemu dengan SYL, yang kala itu belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, di sebuah lapangan bulu tangkis.

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto momen pertemuan keduanya beredar luas di dunia maya.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bulu tangkis bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," tutur Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis dini hari.

Sebelumnya, Firli mengaku pertemuan dengan SYL sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementan dilaksanakan di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Berlangsung pada 2 Maret 2022, menurutnya, dugaan rasuah di Kementan tersebut baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

Selain pakaian dan sepatu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa data dan dokumen elektronik.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Lantas, apa saja barang bukti yang disita penyidik?


Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Barang bukti yang disita seiring penetapan tersangka Firli

Dilansir dari Kompas TV, berikut barang bukti yang disita penyidik seiring dengan penetapan Ketua KPK Firli sebagai tersangka:

  1. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022
  2. Dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dollar Amerika (USD) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500, sejak Februari 2021 hingga September 2023
  3. Turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan barang bukti, serta tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda ld 1231 tertanggal 28 April 2021
  4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK
  5. Ikhtisar atau rangkuman lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022
  6. 21 unit ponsel dari para saksi, 17 akun email, dan empat unit flashdisk
  7. Dua unit kendaraan bermotor roda empat, tiga e-money, dan satu buah kunci atau remote keyless berwarna hitam bertuliskan "Land Cruiser"
  8. Satu dompet bertuliskan "Lady Americana USA" berwarna cokelat yang berisikan holy gateway voucher 100.000 special care Traveloka
  9. Satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci warna kuning berlogo atau bertuliskan "KPK"
  10. Beberapa surat atau dokumen lain atau barang bukti lainnya

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Terancam hukuman penjara seumur hidup

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Firli dimulai dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementan pada 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Adapun sejauh ini, penyidik dari Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Atas tindakannya, tersangka Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ade, pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambung Ade.

Selain itu, Firli juga dipersangkakan dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Rizky Syahrial |Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi