Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kereta Tabrak Kendaraan di Pelintasan Tanpa Palang, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
Kondisi mobil elf yang tertabrak kereta api Probowangi di Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tiga kecelakaan kereta api di pelintasan tanpa palang terjadi dalam kurun waktu kurang dari seminggu di Jawa Timur (Jatim).

Dilansir dari Kompas TV, kecelakaan pertama dialami oleh KA Probowangi yang menabrak sebuah minibus di Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jatim, pada Minggu (19/11/2023)

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyebabkan 11 orang tewas.

Kemudian, kecelakaan berikutnya terjadi ketika KA 2510 Banteng Cargo menabrak mobil Mitsubishi L 300 di Lamongan, Jatim, Selasa (21/11/2023). Tidak ada korban dalam kecelakaan ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu hari setelahnya, KA Wijaya Kusuma mengalami kecelakaan usai menabrak truk di Km 51+8/9 petak Stasiun Tarik-Stasiun Mojokerto, Mojokerto, Jatim, Rabu (22/11/2023) pukul 18.00 WIB. 

Baca juga: Kronologi KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Kata KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara perihal tiga kecelakaan kereta yang terjadi di pelintasan tanpa palang rel dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah agar kecelakaan kereta dengan kendaraan di pelintasan tanpa rel tidak terjadi.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung di pelintasan sebidang, sekolah, balai desa, dan jalan raya.

Sosialisasi juga dilakukan dengan melibatkan komunitas pencinta KA, pihak kepolisian, dan Jasa Raharja.

"KAI juga beberapa kali telah mengadakan pertemuan dengan berbagai stakeholders sesuai tugas dan fungsinya secara perundangan untuk lebih komprehensif dalam mengatasi masalah tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Tabrakan KA Wijaya Kusuma Vs “Dump Truck” di Mojokerto, Ini Penjelasan KAI

Siapa yang wajib mengawasi pelintasan tanpa palang?

Sementara itu, Joni mengatakan bahwa kewenangan dan kewajiban menutup pelintasan liar serta pelintasan yang berbahaya berada di pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kelas pemilik jalannya.

Kendati demikian, KAI dapat melakukan inisiasi penutupan pelintasan liar atau pelintasan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Hal tersebut dapat dilakukan atas dasar bahwa KAI mempunyai kewajiban menyelenggarakan perjalanan kereta yang aman dan selamat.

Joni menjelaskan, KAI sudah menutup 286 pelintasan liar sepanjang 2022. Kemudian pada 2023, pelintasan liar yang sudah ditutup KAI pada Januari-Juli mencapai 50 perlintasan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya," terangnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," sambung Joni.

Baca juga: Ini Kata PT KAI soal Mitos dan Cerita Mistis Kursi 13 D Kereta Harina

Jumlah pelintasan tanpa palang

Lebih lanjut, Joni mengutarakan, pengelolaan untuk pelintasan sebidang dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan wilayahnya.

Bila pelintasan sebidang berada di jalan nasional maka pengelolaannya dilakukan oleh menteri.

Sementara itu, gubernur melakukan pengelolaan pelintasan sebidang di jalan provinsi dan bupati/wali kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Joni menyampaikan, jumlah pelintasan sebidang per Senin (20/11/2023) mencapai 3.693 titik.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.598 pelintasan dijaga dan 2.095 perintasan tidak dijaga yang mencakup 1.132 resmi tidak dijaga dan 963 liar.

Joni mengatakan bahwa KAI menghimbau agar pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.

Baca juga: KA Argo Sindoro yang Ditumpangi Kunto Aji Mati Lampu, Ini Penjelasan KAI

Imbauan KAI

Mengingat pelintasan tanpa palang masih tersebar di berbagai titik, Joni mengharapkan peran aktif semua pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelas Joni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi