KOMPAS.com - Informasi tarif parkir inap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat disebutkan mencapai ratusan ribu ramai di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @txtd***, Rabu (22/11/2023) malam.
Tampak dalam unggahan, sebuah struk parkir motor tercantum nominal Rp 143.000 untuk durasi sekitar 70 jam 35 menit.
"Tarif parkir motor menginap di st senen," tulis pengunggah.
Baca juga: Viral, Foto Parkir Motor Rp 10.000 di Jalan Asia Afrika Bandung, Ini Kata Pengelola Museum KAA
Komentar warganetMenanggapi unggahan, beberapa warganet menanyakan perhitungan tarif parkir maksimal per jam. Sebab, biasanya, terdapat tarif parkir maksimal dikenakan saat memarkirkan kendaraan.
"Lihat durasi parkirnya yang 70 jam, jadi per jamnya? Berarti tidak ada tarif maksimal," komentar warganet @ndro***.
"Biasanya ada batas maksimal. Dulu sering ninggal motor di bandara ssk, sehari kena 24ribu," kata warganet @sandal***.
"Kalo ada tarif maximal bisa penuh tuh parkiran senen, saya biasa di masjid depan atau di dishub," kata akun @choi***
Hingga Kamis (23/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 600.000 kali, disukai 2.300 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 400 warganet.
Lantas, bagaimana penjelasan Kereta Api Indonesia (KAI) Service?
Baca juga: Parkir di Depan Indomaret Harus Bayar atau Gratis? Ini Kata Manajemen
Tak ada parkir inap di Stasiun Pasar Senen
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Services Nyoman Suardhita membenarkan tarif parkir di Stasiun Pasar Senen seperti dalam unggahan.
Menurut Nyoman, Stasiun Pasar Senen tidak memberlakukan tarif parkir inap untuk kendaraan, melainkan parkir progresif.
"Progresif tidak ada tarif maksimal ya," kata Nyoman kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Sebagai informasi, parkir progresif adalah tarif parkir yang berlaku untuk setiap jam. Artinya, semakin lama kendaraan terparkir, semakin mahal pula biaya yang harus dikeluarkan pemilik.
Nyoman merinci, tarif parkir motor di Stasiun Pasar Senen sebesar Rp 3.000 untuk satu jam pertama.
Selanjutnya, kendaraan sepeda motor akan dikenakan tarif senilai Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta
Seperti pada kasus di media sosial, warganet memarkirkan kendaraan selama 70 jam 35 menit. Dengan demikian, total biaya parkirnya adalah sebagai berikut:
- 1 jam pertama x Rp 3.000 = Rp 3.000
- 69 jam 35 menit berikutnya x Rp 2.000 = Rp 140.000
- Total tarif parkir: Rp 3.000 + Rp 140.000 = Rp 143.000.
Sedangkan, jenis kendaraan mobil, truk boks, serta bus pariwisata di Stasiun Pasar Senen dikenakan tarif progresif berbeda.
Berikut perinciannya:
Tarif parkir mobil:
- Satu jam pertama: Rp 5.000
- Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir truk boks:
- Satu jam pertama: Rp 10.000
- Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir bus pariwisata:
- Satu jam pertama: Rp 30.000
- Setiap jam berikutnya: Rp 10.000.
Baca juga: Bayar Parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta Pakai Kartu Uang Elektronik per 1 September, Sekian Tarifnya
Tujuan parkir progresif di stasiun
Khusus di Jakarta, Nyoman melanjutkan, parkir progresif berlaku di dua stasiun besar, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir di Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, aturan parkir serupa juga berlaku di stasiun-stasiun besar lain yang ada di Indonesia.
"Memang aturan dari perusahaan, memang kebijakan dari kita, jadi tidak ada patokan (stasiun yang menerapkan parkir progresif)," kata dia.
Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...
Kendati demikian, Nyoman tak sepenuhnya menyangkal asumsi warganet yang menyebut alasan pemberlakuan parkir progresif untuk mengendalikan jumlah kendaraan terparkir.
"Itu asumsi, tapi pada dasarnya itu asumsi bisa dibilang benar sih mungkin. Itu sudah aturan dari perusahaan, ada yang tarif progresif, ada yang ada tarif maksimalnya," ungkapnya.
Di stasiun dengan aturan parkir progresif, nantinya pengguna perlu membayar biaya sesuai durasi kendaraan terparkir.
Saat membayar, sesuai aturan, pengguna yang terlalu lama meninggalkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan karcis parkir dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dan mengikuti tarif parkirnya," lanjutnya.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.