KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
Mengacu pada peraturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan kosmetik isi ulang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di Indonesia.
Dijelaskan, bahwa kosmetik isi ulang bisa memperoleh izin pembuatan dan peredaran apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki nomor notifikasi
- Hanya diperbolehkan untuk kategori kosmetik sabun mandi cair, sabun mandi antiseptik cair, sabun cuci tangan cair, sampo, sampo ketombe, dan kondisioner
- Penjualan kosmetik di fasilitas isi ulang wajib memiliki persetujuan dari Kepala BPOM
- Pemilik nomor notifikasi atau pemilik fasilitas isi ulang kosmetik wajib menerapkan sanitasi, memiliki dokumen teknis, dan memiliki tempat penyimpanan yang memadai
- Penandaan wadah kosmetik isi ulang wajib mencantumkan informasi minimal terdiri dari nama kosmetik, nomor notifikasi, nomor batch, nama dan alamat produsen, tanggal pengisian, dan tanggal kedaluwarsa.
Sebagai informasi, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.
Apabila pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan kosmetik share in jar?
Aturan peredaran kosmetik share in jar
Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang dijual dengan cara membagi satu buah produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil.
Konsep ini ramai diterapkan penjual kosmetik di Indonesia dengan tujuannya agar pengguna dapat membeli dan mencoba produk tanpa harus membeli produk dengan ukuran normal.
Humas BPOM menegaskan, konsep kosmetik share in jar berbeda dengan kosmetik isi ulang.
"Kalau kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Mengacu pada peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020, berikut alasan mengapa produk share in jar belum terjamin keamanannya:
- BPOM tidak dapat menjamin sanitasi dan kebersihan pengemasan kembali kosmetik ke dalam wadah berukuran kecil
- Jenis kemasan primer share in jar berpotensi memicu terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan
- Produk share in jar belum dapat dipastikan telah lolos uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dengan produk aslinya
- Diproduksi pada saran yang tidak memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).
Baca juga: Mengenal Uji Kosmetik In Vitro dan In Vivo: Perbedaan dan Fungsinya
Share in jar produk ilegal
Meskipun produk yang dituang ke dalam wadah-wadah kecil tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM, bukan berarti produk share in jar juga mendapat izin edar.
Faktanya, kosmetik share in jar termasuk ke dalam kategori produk ilegal atau tanpa izin edar (TIE).
Dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri, hal itu karena:
- Kegiatan pengemasan produk share in jar tidak dilakukan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi produk kecantikan
- Jenis ukuran dan kemasan yang digunakan pada kosmetik share in jar berbeda dengan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM.
Baca juga: Cara Cek Asal Negara Produk Kosmetik via Laman PDKI
Imbauan BPOM
Mengingat keamanan produk share in jar belum bisa dipastikan, BPOM sebagai lembaga yang turut mengawasi peredaran kosmetik mengimbau agar:
- Masyarakat menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM
- Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.