Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Internasional soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli mulai diusut ketika polisi menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Polisi telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat (6/10/2023) dan memeriksa 91 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka kemudian mendapat perhatian dari media internasional. Berikut kata mereka.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

1. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA, memberitakan penetapan Firli sebagai tersangka dalam berita berjudul "Chief of Indonesia's anti-graft agency a suspect in corruption case".

CNA menuliskan, status tersangka Firli merupakan kemunduran bagi reputasi KPK.

"Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang dari Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang ditangkap bulan lalu setelah dituduh mengantongi lebih dari 800.000 dollar Singapura dana publik," tulis CNA.

CNA juga menulis, polisi mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

2. Al Jazeera

Al Jazeera turut memberikan perhatian atas ditetapkannya Firli sebagai tersangka.

Media yang berbasis di Qatar tersebut menyampaikan, Firli diduga melakukan pemerasan dalam perkara di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

"Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diselidiki karena diduga memeras uang dari Kementerian Pertanian, menurut polisi," tulis Al Jazeera dalam laporannya.

Polisi juga sudah menyita bukti transaksi senilai 477.730 dollar AS atau sekitar Rp 73,9 miliar (kurs: Rp 15.634) dari penggeledahan di dua lokasi.

"Bahuri -mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat yang menjadi Ketua KPK pada tahun 2019- telah berulang kali membantah terlibat dalam pemerasan atau penyuapan," tulis media tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

3. BBC

BBC memberitakan bahwa Ketua KPK di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pemerasan.

Kasus tersebut berkaitan dengan sosok Syahrul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

BBC menyampaikan, penetapan Firli sebagai tersangka turut direspons oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menuturkan, dirinya akan menghormati proses hukum saat ditanya mengenai status tersangka Firli.

"Presiden harus memberhentikan sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kriminal, sesuai dengan hukum di Indonesia," tulis BBC.

"Hukuman korupsi bagi pejabat negara dapat dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup," sambung media tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

4. Straits Times

Straits Times menyebutkan, penetapan Firli sebagai tersangka merupakan sebuah kemunduran bagi KPK, institusi pemerintah yang "pernah dibanggakan".

Media asal Singapura tersebut juga menyoroti pernyataan Firli beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memeras siapapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Firli juga mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik penyuapan dengan siapapun.

Straits Times juga menyoroti naiknya Firli sebagai Ketua KPK pada 2019 terjadi ketika berbagai pihak mengatakan bahwa perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan lembaga antirasuah.

"KPK telah menuntut ratusan politisi, pejabat, dan pengusaha sejak didirikan pada tahun 2002, dan menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati di Indonesia," pungkas Straits Times.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi