Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Sebanding dengan Kenaikan UMP 2024, Bagaimana Harga Pangan Jakarta Saat Ini?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Pedagang beras Nur A menunjukan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Pasar Martoloyo, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (28/8/2023)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381

Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dibandingkan UMP 2023 Rp 4.901.798, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dinilai tak sebanding dengan harga pangan yang terus melonjak.

Salah satu warga yang menilai kenaikan UMP tak sebanding dengan kenaaikan harga pangan disampaikan oleh Egi Randis (27).

“Naik cuma Rp 100.000-an tapi harga pangan naik juga, sama saja bohong. Kalau UMP naik segitu, terus cabai dan beras ikut naik, bagaimana?” kata Egi dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia

Lantas, sebenarnya bagaimana kondisi harga pangan di Jakarta saat ini?

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

Harga pangan di Jakarta saat ini

Berikut ini daftar harga pangan di DKI Jakarta, dikutip dari laman infopangan.jakarta.go.id, Jumat (24/11/2023) pukul 05.00 WIB:

Baca juga: Sejumlah Harga Pangan Naik, Berapa Harga Beras Sekarang?

Kenaikan sudah sesuai

Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.

Hasil dari keputusan sidang Dewan Pengupahan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonodikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).

Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi