Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Freelancer Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang terikat dalam suatu perusahaan dalam jangka panjang, sebagian iuran program BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

Namun, kondisi tidak sama mungkin terjadi pada orang-orang yang memilih berkarier sebagai pekerja lepas atau freelancer.

Pekerja lepas atau freelancer adalah seseorang yang bekerja sendiri tanpa terikat dengan perusahaan atau pengguna jasa dalam jangka panjang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, wajibkah freelancer memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan siapa yang membayar iurannya?

Baca juga: Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!


Freelancer wajib punya BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, setiap pekerja di Tanah Air wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," ujar Oni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Khusus pekerja lepas atau freelancer, menurut Oni, masuk dalam kategori pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Oleh karena itu, wajib bagi seorang pekerja lepas untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan dari perusahaan atau pengguna jasa, iuran jaminan sosial dibayarkan oleh pekerja lepas sendiri.

"Iuran yang dibayarkan mulai dari Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua," papar Oni.

Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer

Oni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau para pekerja.

"Di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, agen perisai dan perbankan, kantor pos, pegadaian, dan lain sebagainya," tuturnya.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas melalui situs resmi:

  • Klik portal layanan pendaftaran di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu atau pekerja BPU.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email. Kartu juga dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pekerja lepas juga dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat.

  • Berikut tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat:
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Setelah selesai, terima tanda dokumen pendaftaran.
  • Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi