Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan, Apa yang Terjadi?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHM
Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan adanya ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang terancam kehilangan kewarganegaraannya.

Hal itu terjadi buntut dari banyaknya WNI yang keluar-masuk secara ilegal di Malaysia.

Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang berdekatan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga: 5 Fakta WNI Tewas di Apartemen Jepang, Awalnya Hilang Kontak dan Dapat Ancaman


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi ini membuat banyak WNI yang ditahan oleh otoritas negara tersebut karena pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.

"Permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan," ujar Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/11/2023) sore.

"Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” tambahnya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Baroto menekankan, perlunya pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan guna menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia.

“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata dia.

“Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan)," lanjut Baroto.

Baca juga: Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Upaya mencegah kewarganegaraan WNI dicabut

Sementara itu, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menyampaikan, banyak WNI di Malaysia yang terlibat masalah karena masuk ke negara tersebut tanpa dokumen yang sesuai.

“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujarnya, dikutip dari rilis Kemenkumham.

Menurut Harmono, KBRI Kuala Lumpur berusaha mengatasi ancaman ini dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia, yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.

Baca juga: Hilang 2 Tahun, Seorang WNI Ditemukan Tewas dalam Koper di Jepang

KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).

Kendati demikian, pihaknya menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi teknis sesuai Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006," katanya lagi.

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah Indonesia segera membuat peraturan teknis terkait kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk Malaysia.

Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.

Baca juga: Dampak Perang Israel Vs Hamas, Bagaimana Kondisi WNI di Gaza?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi