Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Usulan Biaya Haji 2024 antara Kemenag dan Panja Komisi VIII DPR

Baca di App
Lihat Foto
Dok. iStockPhoto
Jemaah haji melakukan tawaf.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta..

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) sempat mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, BPIH merupakan dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menyebut, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan haji yang harus dibayar jemaah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, usulan biaya haji 2024 dari Panja Komisi VIII DPR. belum bersifat final dan masih menunggu persetujuan dari presiden.

Baca juga: Alasan Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta


Kemenag usul biaya haji 2024 Rp 105 juta

Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105.095.032,34 untuk setiap jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Usulan BPIH tahun mendatang tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut, diberitakan Kompas.com (14/11/2023).

Yaqut menjelaskan, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 berdasarkan pertimbangan besar beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Menurutnya, Kemenag merumuskan usulan biaya haji 2024 sesuai kemampuan jemaah haji dan kemampuan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Besaran BPIH juga disusun dengan memperhatikan nilai tukar kurs dollar AS ke rupiah sebesar Rp 16.000 dan nilai tukar riyal ke rupiah sebesar Rp 4.266.

Biaya tersebut diusulkan dengan rencana kuota jemaah haji sebanyak 241.000 orang.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Ini Perbandingannya dari Tahun ke Tahun

Panja Komisi VIII DPR usul biaya haji 2024 Rp 93,4 juta

Atas usulan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta, Panja Komisi VIII DPR lantas mengadakan rapat bersama Kemenag untuk merumuskan besaran BPIH yang harus dibayarkan.

Panja Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.000 untuk setiap jemaah haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI Abdul Wachid di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," katanya, dilansir dari situs resmi DPR.

Abdul menegaskan, biaya tersebut disepakati dengan catatan tidak ada pelayanan dan fasilitas haji yang dikurangi kepada jemaah pada pelaksaanaan ibadah tahun depan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan alasan penurunan usulan biaya haji 2024 dari rencana awal Rp 105 juta.

Menurutnya, penurunan BPIH terjadi karena ada penyesuaian komponen pembiayaan. Biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan kurs uang bisa ditekan sehingga tidak sebesar usulan awal.

Meski begitu, dilansir dari situs Kemenag, besaran usulan biaya haji 2024 tersebut lebih besar Rp 3,4 juta dibandingkan BPIH 2023.

Ini terjadi karena ada kenaikan biaya penerbangan, penambahan layanan makan, perbedaan kurs uang, dan kenaikan premi asuransi dibandingkan tahun lalu.

Meski begitu, besaran usulan BPIH 2024 ini belum resmi ditetapkan karena masih harus disampaikan ke presiden untuk menyusun peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi