Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/NANA MARGONO
Daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.

UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar lengkap UMP 2024 di Indonesia

Faktanya, UMP 2024 tak naik secara signifikan jika dibandingkan dengan UMP 2023.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 paling tinggi di Indonesia. Sementara provinsi dengan UMP 2024 terendah adalah Jawa Tengah.

Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi, mulai dari yang tertinggi ke terendah:

1. DKI Jakarta 2. Papua 3. Papua Selatan

Baca juga: Daftar Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

4. Papua Pegunungan 5. Papua Barat Daya 6. Papua Tengah 7. Bangka Belitung 8. Sulawesi Utara

Baca juga: Dinilai Tak Sebanding dengan Kenaikan UMP 2024, Bagaimana Harga Pangan Jakarta Saat Ini?

9. Aceh 10. Sumatera Selatan 11. Sulawesi Selatan 12. Kepulauan Riau 13. Papua Barat

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia

14. Kalimantan Utara 15. Kalimantan Timur 16. Riau 17. Kalimantan Selatan 18. Kalimantan Tengah

Baca juga: UMP DIY Naik Jadi Rp 2,1 Juta di 2024, Ini Perbandingannya sejak 2012

19. Maluku Utara 20. Jambi 21. Gorontalo 22. Maluku 23. Sulawesi Barat

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

24. Sulawesi Tenggara 25. Bali 26. Sumatera Barat 27. Sumatera Utara 28. Sulawesi Tengah

Baca juga: UMP DIY Naik Jadi Rp 2,1 Juta di 2024, Ini Perbandingannya sejak 2012

29. Banten 30. Lampung 31. Kalimantan Barat 32. Bengkulu 33. Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Daftar Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

34. Nusa Tenggara Timur 35. Jawa Timur 36. Daerah Istimewa Yogyakarta 37. Jawa Barat 38. Jawa Tengah

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri tak menampik bahwa kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000.

Hal tersebut lantaran kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2023).

Dia menambahkan, kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk menjaga pekerja yang baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah.

Di sisi lain, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi