KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur pose foto untuk para anggotanya yang akan diunggah ke media sosial.
Anggota TNI dilarang berfoto dengan pose tertentu untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Netralitas TNI diatur sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dikutip dari Indonesia Baik, anggota TNI dilarang berkomentar, menilai, atau mendiskusikan hal berkaitan dengan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Mereka tidak boleh menyimpan benda yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan TNI maupun berada di dekat tempat penyelenggaraan Pemilu.
Anggota TNI juga dilarang berkampanye, memengaruhi keputusan Pemilu, mengantar peserta Pemilu, menjadi anggota pelaksana Pemilu, serta menggerakkan massa untuk kampanye.
Salah satu hal yang dilarang bagi anggota TNI adalah berfoto dengan pose yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu.
Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?
14 pose foto yang dilarang bagi TNI
Paling tidak terdapat 14 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI sepanjang masa Pemilu 2024.
Dilansir dari laman X (dulu Twitter) @tni_ad, berikut pose foto yang dilarang bagi anggota TNI:
- Pose menunjuk dengan jari telunjuk
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah dua
- Pose metal dengan jari telunjuk dan kelingking
- Pose tangan membentuk pistol dengan jempol dan telunjuk
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose tangan membentuk telepon dengan jempol dan kelingking
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
- Pose tangan membentuk pistol dengan jempol, telunjuk, dan jari tengah
- Pose metal dengan jempol, telunjuk, dan kelingking
- Pose tangan dengan jempol, telunjuk, jari tengah, dan kelingking
- Pose memperlihatkan angka 5 dengan kelima jari
- Pose simbol hati Korea dengan jempol dan jari telunjuk
- Pose simbol hati dengan mengangkat kedua tangan ke atas kepala.
Sebaliknya, anggota TNI tetap bisa berfoto dengan pose mengangkat tangan dan mengepalkan telapak tangan di depan dada.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Sanksi dan larangan karena bersikap tidak netral
Berikut hal yang harus diterapkan anggota TNI untuk menjaga netralitas sepanjang masa Pemilu 2024.
1. Tidak terpancing dan tidak mendukung salah satu partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon), serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat kegiatan politik praktis, memihak salah satu parpol dan paslon Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Legislatif (Pileg).
Anggota TNI yang tidak bersikap netral selama Pemilu 2024 akan dikenai teguran hingga sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota TNI yang terlibat dalam Pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.