Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Vista Land
Aturan bebas pajak pembelian rumah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.om - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Insentif berupa pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan pajak beli rumah itu diterapkan sejak PMK Nomor 120 Tahun 2023 ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (21/11/2023).

"(Gratis pajak beli rumah) berlaku juga untuk pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam aturan itu, pembebasan pajak diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Namun, pemerintah hanya menanggung pajak pembelian atas Rp 2 miliar pertama.

Lantas, bagaimana ketentuan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar?

Besaran insentif pembebasan pajak beli rumah

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.

Mengacu pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, berikut besaran insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah berdasarkan periodenya:

1. Periode 1 November 2023-30 Juni 2024 2. Periode 1 Juli-31 Desember 2024

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi butir Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Kriteria rumah bebas pajak

Selanjutnya, PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian.

Di Pasal 2 disebutkan bahwa PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berupa:

Sementara satuan rumah susun merupakan satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baik rumah tapak maupun rumah susun harus memenuhi dua kriteria berikut agar mendapat pembebasan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4:

Apabila rumah tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ditetapkan, tetap mendapat insentif sesuai ketentuan berikut:

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Wilayah Indonesia

Kriteria penerima bebas pajak beli rumah

Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pembebasan pajak beli rumah hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.

Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi