Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten dan Kota yang Sudah Umumkan Usulan UMK 2024, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi UMP 2024. Simak besaran dan kenaikan UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP ditetapkan, giliran pemeritah kabupaten/kota yang akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah kabupaten atau kota menetapkan UMK paling lambat 30 November 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Daftar usulan UMK 2024

Beberapa kabupaten/kota telah mengumumkan usulan UMK setelah pemerintah provinsi mengumumkan besaran UMP 2024.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut daftar kabupaten/kota yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024.

1. Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bogor 2024 naik 14 persen atau sebesar Rp 632.000.

Hal tersebut disampaikan Iwan sebagai hasil dari Dewan Pengupahan Kabupaten di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menyampaikan, usulan UMK Kabupaten Bogor 2024 masih sebatas usulan.

"Keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat.

UMK Kabupaten Bogor pada 2023 sebesar Rp Rp 4.520.212. Bila upah mengalami kenaikan pada 2024, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 5.153.041.

Baca juga: UMP DIY Naik Jadi Rp 2,1 Juta di 2024, Ini Perbandingannya sejak 2012

2. Kota Bekasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengungkapkan bahwa UMK 2024 naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp Rp 5.158.248. Bila usulan tersebut diterima, artinya UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp 5.881.434.

"Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen," ujar Gani dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia menjelaskan, usulan UMK Kota Bekasi 2024 didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan kenaikan upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi sebesar 14 persen.

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

3. Kabupaten Lumajang

Daerah lain yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024 adalah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Disnaker Lumajang membeberkan bahwa UMK mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen dari Rp 2.200.607 pada 2023 menjadi Rp 2.281.465 pada 2024.

"UMK 2024 pasti naik, hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj," kata Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Lumajang Supriadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meski diusulkan naik, usulan UMK Lumajang dapat berubah ketika berada di meja Gubernur Jatim. Keputusan akhir mengenai UMK Lumajang akan dikeluarkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim.

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

4. Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, UMK daerahnya diusulkan naik sebesar Rp 84.000.

Usulan kenaikan tersebut sebesar 3,48 persen dari UMK sebelumnya senilai Rp 2.190.216 menjadi Rp 2.274.276.

Maidi mengatakan, usulan kenaikan UMK Madiun telah mencukupi gaya hidup masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat, ia menilai, masyarakat sudah cukup dengan penghasilan seperti tahun sebelumnya bila UMK tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Itu (kenaikkan UMK) sudah cukup. Kasarannya UMK tidak naik sudah cukup. Karena inflasi kami tekan. Pemerintah ini sudah mengatasi kesulitan warga tatkala inflasi naik," jelas Maidi.

Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

5. Kota Cilegon

Helldy Agustian selaku wali Kota Cilegon telah menyampaikan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 8,73 persen.

Bila usulan tersebut diterima maka UMK Cilegon 2024 menjadi Rp 5.063.797 dari Rp 4.657.222.

Helldy menyampaikan, penetapan usulan UMK Cilegon didasarkan pada hasil kajian dari pakar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Ada beberapa bahan pertimbangan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan Kota, seperti kondisi dan jenis industri di daerah ini yang didominasi oleh industri padat modal.

"Selanjutnya, rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten," ucap Helldy dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok, Bagaimana dengan UMK?

6. Kabupaten Karawang

UMK Karawang 2024 diusulkan naik sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten pada Rabu (22/11/2023).

Dengan usulan tersebut, UMK Karawang berpotensi naik dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, kenaikan usulan UMK Karawang ebrbeda dengan tuntutan buruh yang meminta upah minimum naik sebesar 15 persen.

Baca juga: Ramai soal Masih Pantaskah UMP Jateng dan DIY Selisih Jauh dengan Provinsi Lain di Indonesia, Ini Kata Ekonom

7. Kabupaten Brebes

UMK Brebes diusulkan naik sebesar 4,17 persen menjadi Rp 2.103.100 dari Rp 2.018.836.

Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyampaikan, usulan tersebut berdasarkan rapat dan kesepatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro menjelaskan, usulan kenaikan UMK Brebes didasarkan pada inflasi Jawa tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerahnya.

"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini UMK naiknya 4,173 persen," sambungnya," kata Warsito dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023

8. Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengumumkan bahwa UMK diusulkan naik sebesar Rp 3.402.492 pada 2024.

Usulan tersebut mengalami kenaikan 3,76 persen atau sebesar Rp 123.298 dibandingkan UMK 2023.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan, usulan UMK 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Alhamdulillah para buruh, pengusaha dan Pemerintah akhirnya sepakat UMK 2024 Tanjung Pinang sebenar Rp 3.402.492," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: 3 Rekomendasi UMP DKI Jakarta 2024, Berapa Besarannya?

9. Kabupaten Mukomuko

Bupati Mukomuko Sapuan mengumumkan bahwa UMK daerahnya diusulkan naik 3,7 persen pada tahun depan.

Hal tersebut membuat UMK Mukomuko dapat naik menjadi Rp 2.816.299 dari Rp 2.715.839 dari tahun sebelumnya.

Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Destri Gandalia mengatakan, usulan UMK di daerahnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp 2.816.299," kata Destri dikutip dari Kompas.com, Jumat.

(Sumber: Kompas.com/ Firda Janati, Rasyid Ridho, Miftahul Huda, Farida Farhan, Hadi Maulana, Tresno Setiadi | Editor: Reni Susanti, Nursita Sari, Glori K. Wadrianto, Khairina, Andi Hartik, Teuku Muhammad Valdy Arief).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi