Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar video pelaku UMKM mengaku produk ekspornya ditahan Bea Cukai.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial Twitter atau X diramaikan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produknya eskpornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Unggahan tersebut beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun @thechaioflife pada Sabtu (25/11/2023).

Dalam video, pengunggah menyebutkan bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta setelah produk ekspornya tidak bisa dikirim ke luar negeri.

"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai secara Online 2 November 2023

Isi video

Dalam video, pengunggah mengatakan, awalnya ia mendapat pesanan produk UMKM dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.

UMKM tersebut memanfaatkan batok kelapa tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock atau batu lava hitam.

Ia mengaku senang menerima tawaran tersebut karena nilainya mencapai 12.973 dollar AS atau sekitar Rp 201 juta.

"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah.

Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

Masalah saat produk akan dieskpor

Namun, masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pengunggah mengatakan, produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.

Tetapi, pemberitahua ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.

Pengunggah menyampaikan, pihaknya melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Eskpor diterbitkan.

Kendati demikian, lagi-lagi masalah mendera ketika kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.

Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari. Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023.

Setelah itu, ia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Penjelasan Bea Cukai

Kompas.com sempat menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi media sosial X @beacukaiRI.

Dalam penjelasannya, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic. CV ini melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023.

"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," jelas Bea Cukai.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Warga Riau Berebut Daging yang Dibuang Bea Cukai di TPA

Pembatalan PEB

Atas eksportasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.

Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir diberi kesempatan melanjutkan proses ekspor dengan melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," terang Bea Cukai

Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini 4 Kontroversi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu surat

Bea Cukai menyampaikan, CV Borneo Aquatic selaku pihak eksportir menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbul ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Namun, hingga saat ini Bea Cukai Tanjug Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," kata Bea Cukai.

"Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi