Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Simak Aturan-aturannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi Pemilu
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023).

Kampanye Pemlu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana aturan kampanye yang akan dimulai besok?

Baca juga: Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024

Aturan kampanye Pilpres 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut:

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Baca juga: 14 Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota TNI Jelang Pemilu 2024, Ada Sanksinya

Metode kampanye

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

Larangan dalam kampanye

Dalam pelaksanaan kampanye, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal berikut, seperti bunyi Pasal 280:

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi