KOMPAS.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak masih berlangsung hingga pertengahan 2024.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, jumlah NIK yang telah terintegrasi NPWP mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.
"Dari 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dilansir dari Antara, Kamis (26/10/2023).
Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id
Cara cek NIK terintegrasi dengan NPWP
Guna mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.
Berikut caranya:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Cara memadankan NIK dan NPWP
Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, menurut Dwi, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.
Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
- Pilih "Ubah Profil".
- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Tutorial atau cara memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube dengan mengeklik di sini.
Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023
Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP
Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.
"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," terang Dwi.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan hukum.
Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Melalui cara ini, menurut Dwi, efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan pun akan semakin meningkat.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, akan menerima konsekuensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan mulai pertengahan 2024.
Konsekuensi yang dimaksud termasuk mengakses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.