Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap 5 tahun.

Dilansir dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor, seperti merk dan BPKB.

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut berbeda dengan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun untuk menetapkan notice pajak.

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," ujar Doni dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023). 

Lantas, bagaimana syarat dan cara memperpanjang STNK 5 tahunan?

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

Doni menjelaskan sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan ketika perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut di antaranya:

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan

Setelah berkas dan dokumen lengkap, lanjutkan cara perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai berikut:

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Simak rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berikut ini:

a. PNBP STNK
  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.
b. PNBP TNKB
  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi