KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di marketplace.
Menurut pantauan BPOM, produk kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid. Produk tersebut tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Pihak BPOM mengatakan, selama patroli siber periode Januari hingga September 2023, pihaknya masih menemukan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.
"Terhadap temuan ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penutupan atau pemblokiran website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta suspend toko online kepada marketplace," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM secara daring sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
BPOM melakukan kerja sama dengan KPI/KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan daring terhadap website, e-commerce, media sosial.
Daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar
Berdasarkan hasil patroli siber pada Januari-September 2023, setidaknya ada lima kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di marketplace.
Lima kosmetik itu mengandung bahan berbahaya bagi kulit, seperti hidrokuinon, steroid, dan merkuri.
Dilansir dari @bpom_ri, berikut daftar kosmetik berbahaya dan ilegal:
1. Krim HN- Produk: kosmetik
- Kandungan berbahaya: merkuri
- Nomor izin edar: tidak ada
Krim Diamond ditemukan sebanyak 8.116 link penjualan di marketplace.
2. Krim Diamond- Produk: kosmetik
- Kandungan berbahaya: merkuri
- Nomor izin edar: tidak ada
Krim Diamond ditemukan sebanyak 6.986 link penjualan di marketplace.
3. Tabita Skincare- Produk: kosmetik
- Kandungan berbahaya: merkuri dan hidrokuinon
- Nomor izin edar: tidak ada
Tabita Skincare ditemukan sebanyak 3.778 link penjualan di marketplace.
4. Tati Skincare- Produk: skincare/perawatan kulit
- Kandungan berbahaya: merkuri, hidrokuinon dan tretinoin
- Nomor izin edar: tidak ada
Tati Skincare ditemukan sebanyak 1.791 link penjualan di marketplace.
5. HB Dosting- Produk: hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting)
- Kandungan berbahaya: hidrokuinon dan steroid
- Nomor izin edar: tidak ada
HB Dosting ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan.
Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk Share in Jar?
Produk kosmetik ilegal dimusnahkan
BPOM memastikan, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai supply dan demand.
Pemutusan mata rantai supply yang kini dilakukan lebih mengarah ke sumber pembuatan kosmetik tersebut, distributor atau sarana distribusi.
Selain itu melakukan pembersihan pasar terhadap kosmetik ilegal melalui operasi gabungan, baik nasional maupun daerah.
Pengawasan sarana distribusi juga dilakukan yang meliputi importir, distributor, toko kosmetik, stokis multi level marketing/MLM, klinik kecantikan, salon dan spa, serta sarana pengedar kosmetika lainnya termasuk toko obat yang berada di pasar tradisional.
Baca juga: Di Tengah Cuaca Panas, BPOM Ungkap Efek Samping Minum Es Teh Manis Terlalu Sering
Bahaya kandungan merkuri dan hidrokuinon
Kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya, seperti merkuri hingga hidrokuinon.
Berikut bahan kimia berbahaya yang masih ditemukan di dalam kosmetik dan efek sampingnya:
1. Merkuri- Ditemukan di produk pemutih kulit
- Merkuri bersifat korosif sehingga penggunaannya bisa membuat kulit semakin tipi
- Muncul ruam dan warna kulit berubah
- Merusak saluran cerna, sistem saraf, dan sistem ueologi.
- Kerap ditemukan di produk pemutih kulit
- Menyebabkan kulit menjadi iritasi, gatal, dan nyeri
- Menyebabkan radang tenggorokan
- Menimbulkan eritema atau kemerahan pada kulit.
- Ditemukan di sediaan tata rias seperti, eye shadow, lipstik, dan perona pipi
- Berisiko menyebabkan kanker
- Menimbulkan gangguan fungsi hati
- Iritatif terhadap kulit, saluran pencernaan, dan pernapasan.
- Banyak ditemukan di produk pemutih atau pencerah kulit
- Menyebabkan iritasi kulit
- Membuat kulit merah dan terasa terbakar
- Menyebabkan kulit berwarna kehitaman.
Baca juga: Daftar Obat Batuk Pilek Cespleng yang Berbahaya dan Dilarang BPOM
Cek produk kosmetik ilegal BPOM
Masyarakat bisa mengetahui kosmetik aman atau tidak dengan mengecek legalitasnya.
Untuk mengetahui legalitas suatu produk, Anda bisa mengeceknya secara online di cekbpom.pom.go.id, Berikut caranya:
- Buka laman cekbpom.pom.go.id
- Pencarian produk bisa dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar
- Cara paling mudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk"
- Isi nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci" kemudian klik tombol "Cari".
Apabila produk kosmetik yang dicari muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan, artinya produk tersebut aman dan terdaftar oleh BPOM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.