KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh wilayah Indonesia resmi naik mulai 1 Januari 2024.
Besaran kenaikan UMP 2024 itu telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah provinsi pada 21 November 2023.
Jika dibandingkan dengan UMP 2023, rata-rata kenaikan UMP 2024 sekitar Rp 200.000.
Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan 2024 juga akan naik?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2024
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan 2024 akan mengikuti besaran gaji pekerja.
Oni menjelaskan, untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan besarannya presentasi dari gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," kata Oni, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Menurut Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti UMP masing-masing provinsi. Sebab, masing-masing provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda-beda.
Disebutkan, penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP berlaku untuk seluruh program, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program tidaklah sama. Namun hingga saat ini, Oni memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih sama.
"Sementara ini blm ada perubahan," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com (18/4/2023), berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan hari tua- Besar iuran bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah (2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja)
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan per bulan
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp.600.000 per bulan.
Baca juga: Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dikelompokkan dalam 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerjanya:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen dari upah yang diterima (2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja).
Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
4. Jaminan KematianIuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan per bulan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta. Berikut rinciannya:
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)
Mengacu PP nomor 37 tahun 2021, besaran iuran JKP adalah 0,46 persen dari upah per bulan pekerja yang dilaporkan dengan ketentuan berikut:
- 0,22 persen dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat
- 0,14 persen dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
- 0,10 persen dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.