Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/ZURIJETA
Ilustrasi haji.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Besaran biaya haji tahun mendatang disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Dalam penetapan biaya haji 2024 juga disepakati biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 56 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 37 juta.

"Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 Masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," kata Yaqut dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," tambahnya.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Baca juga: Perbedaan Usulan Biaya Haji 2024 antara Kemenag dan Panja Komisi VIII DPR

Biaya haji 2024 turun dibanding usulan Kemenag

Perlu diketahui bahwa biaya haji 2024 yang telah disetujui Kemenag dan Komisi VIII DPR lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar Rp 105 juta.

Usulan tersebut sempat disampaikan Kemenag ketika rapat panja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (13/11/2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, nominal penetapan biaya haji 2024 turun dari jumlah yang diusulkan karena penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Contohnya, usulan biaya penerbangan yang awalnya rerata Rp 36,018 juta ditekan menjadi Rp 33,427 juta setelah Panita Kerja (Panja) Haji 2024 melakukan pembaahasan bersama.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Penyesuaian akomodasi

Di sisi lain, penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, Arab Saudi.

Akomodasi di Mekkah yang semula diusulkan 4.653,00 riyal menjadi 4.230,00 riyal.

Penyesuian turut dilakukan pada akomodasi di Madinah di mana usulan awal 1.454,00 riyal turun menjadi 1.325 riyal.

"Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga 18,50 riyal turun menjadi 16,50 riyal untuk makan siang dan malam, serta 10,00 riyal untuk sarapan," ujar Hilman dikutip dari laman Kemenag.

"Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dollar AS dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar AS yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs riyal yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160," tambahnya.

Hilman mengatakan, penyesuian juga dilakukan pada beberapa komponen pembiayan lain.

Oleh sebab itu, Panja menyepakati bahwa biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Baca juga: Alasan Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta

Biaya haji 2024 lebih tinggi dari 2023

Biaya haji 2024 yang baru ditetapkan pemerintah lebih tinggi sekitar Rp 3 juta bila dibandingkan dengan 2023 dengan nominal sebesar Rp 90,5 juta.

Naiknya biaya tersebut, kata Hilman, disebabkan oleh penyesuaian harga pada beberapa komponen, seperti:

1. Kenaikan biaya penerbangan

Usulan yang diajukan sebesar Rp 32,743 juta namun meningkat menjadi Rp 33,427 juta.

Baca juga: Menag Usul Skema Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

2. Penambahan layanan makan di Mekkah

Pada 2023, ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Namun, pada 2024 selama di Mekkah, jemaah mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Baca juga: Mengenal Haji Plus, mulai dari Masa Tunggu, Biaya, hingga Cara Mendaftar

3. Selisih kurs dollar AS dan riyal

Pada 2023, kurs dollar AS dan riyal yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040.

Namun, hasil pembahasan Panja menyepakati bahwa kurs dollar AS sebesar Rp 15.600 dan kurs riyal sebesar Rp 4.160

4. Biaya premi asuransi

Terjadi pula kenaikan biaya premi asuransi dari Rp 125.000 per jemaah pada 2023 menjadi Rp 175.000 setiap jemaah pada 2024.

Baca juga: Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi