Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/pressfoto
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan berobat di faskes pertama.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan perihal curhatan warganet soal perubahan status peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai di media sosial, Facebook.

Dalam unggahan di grup info cegatan jogja pada Minggu (26/11/2023) tersebut, penggungah mempertanyakan terkait bisakah pindah dari peserta BPJS Mandiri ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Berikut perincian lengkapnya:

"Slmat sore , ,, sdikit cerita, saya pnya bpjs kesehatan pemerintah, dan saya ingin keja di sebuah PT, dan di sana, wajip mengikuti praturan dngan mau di buatkan bpjs kesehatan mandiri, yg d potong gaji,, , yg ingin saya tanyakan, jika saya sudh tidk bekerja di pt trsebut, apkh saya msh bsa kembali ke bpjs dari pemerintah,? Yg trmksih," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (28/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 217 kali dan disukai lebih dari 113 pengguna.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Lantas, bisakah peserta BPJS Mandiri pindah ke PBI?


Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, terdapat kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja tersebut untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan-karyawan mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).

"Dalam Perpres tersebut menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Ardi melanjutkan, bagi karyawan yang sebelumnya telah terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri, apabila mereka bekerja di sebuah perusahaan, maka kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab dari badan usaha atau tempat kerja tempat mereka bekerja.

Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini berlaku meskipun sebelumnya mereka telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBI," terangnya.

Baca juga: Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Peserta bisa mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat

Namun, jika seorang karyawan tersebut berhenti bekerja, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki.

Alternatifnya, jika mereka ingin beralih kembali menjadi peserta PBI, peserta dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Pengajuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan," kata dia.

Ia juga mengingatkan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk memastikan keaktifan kepesertaannya dapat dicek melalui beberapa kanal yang telah disediakan, seperti:

Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi