Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Lelang Mobil, Ada Jeep dan Pajero Limit Rp 171 Juta, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @ditjenkn
Cara ikut lelang mobil DJKN
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang mobil secara online.

Sejumlah mobil yang dilelang di antaranya mobil merek BMW, Pajero, hingga Jeep Wrangler mulai dari Rp 171 juta.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman Instagram @ditjenkn, Senin (28/11/2023).

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo mengkonfirmasi informasi lelang tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Betul), lelang dilakukan secara online. Karena online, dapat dilakukan penawaran dari manapun di wilayah NKRI," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Adi merinci, mobil BMW yang dilelang merupakan lelang eksekusi harta pailit melalui KPKNL Makassar.

Sementara Jeep Wrangler merupakan lelang noneksekusi wajib BMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui KPKNL Palu.

Sedangkan mobil jenis Pajero sport berasal dari aset BPJS Kesehatan Wilayah III yang dilelang melalui KPKNL Palembang.

Daftar mobil yang dilelang DJKN

Dilansir dari @ditjenkn, berikut beberapa jenis mobil yang bakal dilelang DJKN secara online lengkap dengan nilai limitnya:

1. Mobil BMW type Sedan 528i A/T

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 144.000.000 maksimal pada 6 Desember 2023.

Lelang akan dilakukan pada 5 Desember 2023.

2. Mobil Pajero Sport 2.5 HP (4X2)

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 34.500.000 maksimal pada 30 November 2023.

Lelang akan dilakukan pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai secara Online 2 November 2023

3. Mobil Jeep Wrangler DN 1950 ST/DN 22/DN 9

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 257.634.000 maksimal pada 29 November 2023.

Lelang akan dilakukan pada 30 November 2023.

4. Kendaraan bermotor di Jakarta Selatan sebanyak 5 unit

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 142.276.420 maksimal pada 1 Desember 2023.

Lelang akan dilakukan pada 30 November 2023.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Cek Cara Mengikuti dan Harganya

Cara mengikuti lelang mobil DJKN

Menurut laman DJKN Kemenkeu, berikut cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu secara online:

  • Kunjungi situs lelang.go.id
  • Selanjutnya, buat akun jika belum memiliki akun
  • Lengkapi data diri dan email lalu lakukan aktivasi
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan
  • Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank
  • Cari obyek lelang pada kolom pencarian
  • Selanjutnya, pilih obyek lelang Setelah itu klik "Ikut Lelang" dan lengkapi data yang dibutuhkan
  • Setorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  • Lakukan pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking
  • Selanjutnya, lakukan penawaran lelang pada batas waktu yang ditetapkan
  • Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

Jika peserta berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebaliknya, apabila peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan dengan cara ditransfer.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi call center DJKN 1500 991.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi