KOMPAS.com - BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk anak yang masih bergantung pada orangtua.
Iuran JKN setiap anak umumnya akan menjadi tanggungan orangtua hingga menginjak usia tertentu.
Setelah mencapai usia tertentu, status BPJS Kesehatan anak tersebut akan berganti dari aktif menjadi nonaktif.
Hal tersebut diungkap oleh salah seorang warganet melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Senin (27/11/2023).
"Guys kalau BPJS udah ga ditanggung ortu karna umur udah lebih dr 21 tahun dan statusnya non aktif, ngurus nya langsung ke kantor bpjs ya? Dokumen yang dibawa apa aja?" tanya warganet.
Hingga Rabu (29/11/2023) pagi, unggahan ini telah dilihat lebih dari 222.600 kali, disukai 1.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 260 warganet.
Lantas, berapa batas usia anak ikut BPJS Kesehatan orangtua? Bagaimana cara mengurusnya jika sudah berstatus nonaktif?
Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit
Batas usia anak ikut BPJS Kesehatan orangtua
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, setiap pekerja harus terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setiap pekerja harus terdaftar sebagai peserta di tempat kerjanya, baik pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Penerima Upah Penyelenggaraan Negara (PPU-PN)," ujar pria yang akrab disapa Ardi ini kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Menurut Ardi, iuran BPJS Kesehatan dari segmen PPU atau PPU-PN adalah sebesar 5 persen dari total upah pekerja.
Pembayaran iuran terbagi dengan perincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, serta 1 persen dipotong dari upah pekerja.
"Biaya iuran ini mencakup tidak hanya pekerja itu sendiri, tetapi juga meliputi suami atau istri, hingga anak ketiga," ungkapnya.
Kendati demikian, saat seorang anak telah mencapai usia 21 tahun, keanggotaan BPJS Kesehatannya akan terpisah dan tidak menjadi tanggungan orangtua.
Nantinya, keanggotaan anak berusia 21 tahun tersebut dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelas yang sama seperti anggota keluarga terdaftar.
Namun, sebagai catatan, kondisi berbeda berlaku untuk anak berusia 21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal, seperti berkuliah.
"Jika anak tersebut masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya dapat terus ditanggung hingga usia 25 tahun," terang Ardi.
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?
Cara mengurus BPJS Kesehatan yang tak lagi ikut orangtua
Ardi mengatakan, peserta atau anak dari pekerja yang telah memasuki usia 21 tahun dapat melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui status keanggotaannya.
Laporan juga dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165.
Peserta perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan, antara lain Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening aktif.
"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan," kata Ardi.
Kanal BPJS Kesehatan tersebut, meliputi aplikasi Mobile JKN, care center 165, serta chat assistant JKN CHIKA.
"Juga untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.