Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan ulang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Putusan yang dibacakan MK tersebut terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Ia mengajukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melibatkan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Alasan Anwar Usman tidak dilibatkan

Meskipun MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan ulang usia capres-cawapres, jalannya sidang tidak akan melibatkan Anwar.

MK telah memastikan Anwar tidak dilibatkan dalam mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.

Tidak dilibatkannya Anwar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.

MKMK memutuskan untuk melarang Anwar terlibat dalam perkara yang diajukan Brahma karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan yang melarang Anwar mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres diputuskan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023 menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ramai-ramai Minta Anwar Usman Mundur dari MK

Gugatan Brahma Aryana dapat pujian

Jimly yang didapuk menjadi Ketua MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK melayangkan pujian kepada Brahma atas gugatannya ke MK.

Ia mengatakan, pemohon menguji UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Jimly menilai, hal ini dapat dilakukan.

Terlebih, MK sudah meregistrasi perkara tersebut sehingga lembaga ini harus menggelar sidang atas gugatan Brahma.

"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar," jelas Jimly.

"Hak ingkar terkait putusan MKMK ini di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," tambahnya.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi