Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi UMP 2024. Simak besaran dan kenaikan UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Penetapan UMK se-Jateng 2024 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMK juga ditetapkan berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dikutip dari laman Pemprov Jateng.

Menurutnya, penetapan UMK 2024 juga memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Adapun penentuan nilai alfa, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: UMP Naik, Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 Naik?

Daftar UMK se-Jateng 2024

Nana menuturkan, aturan mengenai struktur skala upah di Jateng diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Beberapa kabupaten/kota memiliki UMK yang beragam, dengan Kota Semarang menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi.

Berikut rincian UMK 2024 se-Jateng:

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Nana menyampaikan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurutnya, pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal tersebut dimaksudkan agar pekerja tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Nana menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," jelas Nana.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi