KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
"Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujar Pemprov Jabar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: 35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
Daftar UMK se-Jabar 2024
Dalam daftar UMK terbaru, tercatat Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum 2024 tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar jadi yang terendah.
Simak rincian UMK se-Jabar 2024 berikut ini:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
- Kota Bandung: Rp 4.209.309
- Kita Cimahi: Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
- Kota Cirebon: Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp 3 2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
- Kota Banjar: Rp 2.070.192
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
UMK berdasarkan formulasi penyesuaian upah minimum
Pemprov Jabar menyebutkan, ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan UMK 2024 sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Diketahui, ada 13 kabupaten atau kota yang melakukan hal tersebut dan ditetapkan menjadi UMK 2024.
Kabupaten atau kota di Jabar yang mengusulkan UMK 2024 sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, yakni:
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kabupaten Indramayu
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Meski begitu, ada beberapa kabupaten/kota di Jabar yang mengusulkan UMK 2024 tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni:
- Kota Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Garut
Baca juga: Dinilai Tak Sebanding dengan Kenaikan UMP 2024, Bagaimana Harga Pangan Jakarta Saat Ini?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.