Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bapenda
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program untuk meringankan wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

Sementara itu, PKB adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak yang dibayarkan tiap tahun atau lima tahunan.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi yang gelar pemutihan pajak Desember 2023

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023:

1. Sumatera Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Program di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Sumatera Barat, program ini diadakan sampai dengan 23 Desember 2023.

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

3. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar sejumlah keringanan pajak kendaraan dimulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023), program keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Meski begitu, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda juga ikut mengadakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PJB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan masing-masing, berikut rinciannya:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
5. Banten

Bapenda Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 23 Desember 2023 untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat.

Dilansir dari Bapenda Banten, berikut sejumlah program keringanan yang diadakan:
Bebas pokok dan denda BBNKB II

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat melalui pemutihan pajak.

Dikutip dari Kompas.com (1/11/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas pajak progresif.
7. Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Meski begitu, dilansir dari laman Pemprov Kalteng, program keringanan pajak ini diadakan khusus untuk plat nomor KH.

Adapun sejumlah pembebasan denda pajak yang akan diberikan oleh Bapenda Kalteng, yaitu:

  • PKB
  • BBNKB II
  • Pajak Progresif.

Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi