Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Uang rupiah logam Rp 500 melati dan Rp 1.000 kelapa sawit tidak berlaku mulai 1 Desember 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).

Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.

Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.

Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.

Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI


Tak berlaku sejak 1 Desember 2023

Pencabutan dan penarikan tiga uang logam dari peredaran tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penarikan ini telah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Kendati tak lagi berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah, masyarakat masih dapat menukarkan dua logam pecahan Rp 500 dan satu logam pecahan Rp 1.000.

Bank Indonesia memberikan waktu selama sepuluh tahun hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.

Baca juga: BI Akan Rilis Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

Cara tukar uang rupiah logam yang ditarik

Uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang ditarik ditukar sebesar nilai nominal yang sama.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun, masyarakat wajib terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau laman https://www.pintar.bi.go.id.

Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:

  • Buka situs https://pintar.bi.go.id.
  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah.
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang sudah tidak berlaku.
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
  • Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
  • Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Penggantian atas uang rupiah logam juga dapat dilakukan meski dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.

Mengacu peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, berikut syarat tukar uang logam yang lusuh, cacat, atau rusak:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Jika memenuhi dua syarat tersebut, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Sebaliknya, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi