Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA
Ilustrasi pemilu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.

Hal itu disampaikan anggota KPU Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari Antara.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata dia.

Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Tahun ini, syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," kata Harahap. 

Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya.

Dikutip dari , berikut syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024:

Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024

Sementara itu, anggota KPU Jatim, Rochani menyampaikan, pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

"Jadi tidak langsung ditetapkan, yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” kata Rochani dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.

Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:

  • 11-20 Desember 2023: pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
  • 23 Desember 2023: pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 23-25 Desember 2023: tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 29-30 Desember 2023: pengumuman seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024.

Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Baca juga: Menimbang Risiko Petugas KPPS Jemput Suara Pasien Covid-19 pada Pilkada 2020

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya: 

  • Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 550.00 
  • Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi