KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan anggota KPU Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari Antara.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata dia.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Syarat anggota KPPS Pemilu 2024
Tahun ini, syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," kata Harahap.
Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya.
Dikutip dari , berikut syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
Sementara itu, anggota KPU Jatim, Rochani menyampaikan, pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11-20 Desember 2023.
"Jadi tidak langsung ditetapkan, yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” kata Rochani dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
- 11-20 Desember 2023: pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
- 23 Desember 2023: pengumuman hasil seleksi administrasi
- 23-25 Desember 2023: tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29-30 Desember 2023: pengumuman seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024.
Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Baca juga: Menimbang Risiko Petugas KPPS Jemput Suara Pasien Covid-19 pada Pilkada 2020
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 550.00
- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00.