Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar mengenai unggahan ayah yang tidak menafkahi atau menelantarkan anak dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut dibagikan ulang oleh akun X @convomfs yang berasal dari unggahan akun TikTok @kawakiby_lawyers, Kamis (30/11/2023).

"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.

Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat (1/12/2023), unggahan mengenai ayah bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta bila menelantarkan atau atau tidak menafkahi anak sudah ditayangkan sebanyak 2,5 juta kali.

Baca juga: Fenomena Full-Time Children di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak bisa dipenjara lima tahun dan didenda Rp 100 juta, ramai-ramai memberikan tanggapan.

Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik.

Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.

"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.

Baca juga: Kasus Ditutup, Ini Kronologi dan Penyebab Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan buka suara soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

Ia mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.

"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: 7 Kalimat yang Tidak Boleh Dikatakan ke Anak Menurut Ahli Parenting

Apakah termasuk delik aduan?

Iksan mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.

Siapapun yang mengetahui tindak pidana tersebut, kata Iksan, boleh melaporkannya kepada polisi.

"Atau bisa juga penyidik melakukan penyidikan dari manapun informasi tentang tindak pidana itu didapatkan, misal dari tertangkap tangan, laporan, sosmed, media massa, informan, dan sebagainya," terang Iksan.

Iksan menyampaikan bahwa penelantaran anak oleh ayah tentu saja akan didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.

Meski begitu, ada pengecualian di balik tindak pidana penelantaran anak oleh ayah.

Tindak pidana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penelantaran apabila kondisi sosial-ekonomi suatu keluarga memang tidak mampu meskipun anak terlantar.

"Akan didalami oleh unit PPA, apakan betul ada penelantaran atau tidak," tutur Iksan.

Di sisi lain, Iksan menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dalam keluarga tidak menghilangkan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk dalam kasus penelantaran.

"Tentu saja dengan batas-batas tertentu sebagai ortu (orangtua) yang berpisah. Kewajiban (orangtua) beda dengan yang masih bersama," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi