Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PBG dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR
Ilustrasi rumah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggantian IMB menjadi PBG diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunan.

Lantas sebenarnya apa itu PBG yang menggantikan IMB?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang dimaksud dengan PBG?

Dikutip dari Indonesia Baik, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Aturan ini merevisi pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.

Dikutip dari laman SIMBGPU, PBG bisa diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundangan.

Untuk mengetahui apakah rencana teknis memenuhi standar teknis maka memerlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang punya kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Fungsi PBG

Sebagai informasi, PBG memiliki fungsi yang penting, yakni:

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan PBG?

Cara dapat PBG

Untuk mengajukan PBG, pemilik bangunan terlebih dahulu mengajukan dokumen rencana teknis ke pemerintah daerah kabupaten atau kota atau pemerintah daerah provinsi.

Dokumen rencana teknis lalu diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi sebelum pelaksanaan konstruksi.

Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri.

Selanjutnya, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:

  • pendaftaran
  • pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
  • pernyataan pemenuhan standar teknis.

Pemilik atau pemohon kemudian mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Syarat kelengkapan dokumen SIMBG yakni sebagai berikut:

  • Data pemohon atau pemilik
  • Data bangunan gedung
  • Data rencana teknis. 

Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi.

Untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.

Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

Baca juga: INFOGRAFIK: Wacana Penghapusan IMB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi