Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi Se-Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota se-Jawa.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Upah miunimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh gubernur atau Pj gubernur masing-masing provinsi pada Kamis (30/11/2023).

Diketahui, 10 besar daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia semuanya berada di Pulau Jawa.

Sementara, tiga kabupaten atau kota dari Jawa Barat menempati posisi teratas daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

UMK di tiga daerah tersebut bahkan mengalahkah upah minimum Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, penyesuaian UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: UMK 2024 Se-Jawa Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya


10 UMK tertinggi se-Indonesia

Berikut daftar 10 UMK 2024 tertinggi se-Indonesia:

  1. Kota Bekasi : Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  5. Kota Depok: Rp 4.878.612
  6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
  7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
  10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

Baca juga: UMP Naik, Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 Naik?

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia.

UMK 2024 untuk Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebesar 2.038.005.

Perlu diketahui, besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Beda UMK dan UMP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (22/11/2023), nominal UMP ditetapkan oleh gubernur yang penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.

Setelah dihitung, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. UMP nantinya berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Di sisi lain, UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur.

Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.

Baca juga: 35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

(Sumber: Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi, Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Jessi Carina, Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi