Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Ramai-ramai Soroti Baliho Pencalegan Rasyid Rajasa...

Baca di App
Lihat Foto
X/@onthesbrew
Tangkapan layar baliho pencalegan Rasyid Rajasa
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggan berisi foto baliho anak politisi Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Foto Rasyid Rajasa yang diunggah oleh akun X @onthe*** pada Jumat (1/12/2023) itu disebut berlokasi di kota Bandung, Jawa Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan itu pun ramai-ramai mendapat kritikan warganet. Banyak di antara mereka mengungkit kasus yang pernah menjerat Rasyid 10 tahun lalu.

Diketahui, Rasyid pernah terlibat kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 2012 dan menewaskan 2 orang.

Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?

Lantas, bolehkah orang yang pernah dipenjara menjadi caleg?

Penjelasan KPU

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.

Idham menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Kilas balik kasus Rasyid Rajasa

Seperti diketahui, Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012, dikutip dari Kompas.com (26/03/2013).

Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.

Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Baca juga: Hary Tanoe Sekeluarga Kompak Jadi Caleg, Pengamat: Jalur Jalan Tol

Vonis Rasyid Rajasa

Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.

Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).

Baca juga: Caleg di Pasuruan Kampanye Lewat Aplikasi Kencan Bumble, Apa Alasannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi