Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DONYDONY
Ilustrasi uang rupiah koin
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com- Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pencabutan tiga jenis uang koin ini berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.

"Terhitung dari tanggal yang dimaksud, ketiga jenis uang rupiah yang sudah disebutkan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin, dilansir dari Kompas.com (2/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar 3 Uang Logam yang Ditarik BI per 1 Desember 2023 Beserta Detail Gambarnya

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023

Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin. Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Cara menukar uang koin

Meskipun demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak pencabutan.

Layanan penukaran uang koin bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang koin, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman https://www.pintar.bi.go.id/

Berikut tata cara penukaran uang, dikutip Kompas.com (1/12/2023).

Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Mata Uang Redenominasi Rupiah | Cara Ampuh Usir Cicak

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:

(Sumber: Kompas.com/Diva Lutfiana Putri, Nur Rohmi Aida | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi