KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 telah diumumkan pada Kamis (30/11/2023).
Tercatat, Kabupaten Banjernegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia, yaknk Rp 2.038.005.
Pada daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah, semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Tengah.
Sementara itu, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Sebagai informasi, penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: 10 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi Se-Indonesia
10 UMK terendah se-Indonesia
Berikut daftar 10 UMK 2024 terendah se-Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
- Kabuaten Sragen: 2.049.000
- Kota Banjar: 2.070.192
- Kabupaten Kuningan: 2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
- Kabupaten Ciamis: 2.089.464
- Kabupaten Rembang: 2.099.689
- Kabupaten Blora: 2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia.
UMK 2024 untuk Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430. Angka itu mengungguli upah minimum DKI Jakarta.
Sebagai informasi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah
Perbedaan UMK dan UMP
Dilansir dari Kompas.com (22/11/2023), nominal UMK akan dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.
Jika sudah selesai, selanjutnya nominal yang sudah dihitung akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Namun, apabila bupati atau walikota tidak mengajukan UMK kepada gubernur, maka nominalnya sama dengan UMP yang akan ditetapkan.
Sementara UMP, penghitungannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
Apabila nominal sudah dihitung, hasilnya diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. Kedepannya, UMP akan berlaku di seluruh kabupaten atau kota yang masih di dalam satu provinsi.
Meskipun demikian, UMK yang ditetapkan oleh gubernur besaran nominalnya dapat lebih tinggi daripada UMP.
Baca juga: UMK 2024 Se-Jawa Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.