Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uji Coba ETLE Drone di Jateng, Kapan Mulai Diterapkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Anggota Ditlantas Polda Jateng menerbangkan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Topik tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ini bermula dari unggahan salah satu akun Yenni Elte Pro di grup Facebook info cegatan jogja, Kamis (30/11/2023).

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang menyebutkan uji coba ETLE drone berhasil menemukan 12 pelanggar hanya dalam waktu 15 menit.

"Sistem ETLE semakin canggih. Selain terpasang statis dan di mobil patroli, kini ada juga yang menggunakan drone," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan tersebut muncul seiring dengan maraknya uji coba ETLE drone di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?


Lantas, kapan ETLE drone akan diberlakukan?

Rencana penerapan ETLE drone di Jawa Tengah

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, uji coba tilang eletronik menggunakan drone baru berlangsung di Jawa Tengah.

"Sementara baru di Jateng," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/12/2023).

Penerapan ETLE drone ini menyusul adanya arahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan manual kepada pelanggar lalu lintas.

Menurut Agus, uji coba ETLE drone saat ini sudah dilakukan oleh semua Kepolisian Resor (Polres) di bawah Polda Jawa Tengah.

Salah satunya, pada Jumat (1/12/2023), uji coba di Kota Pekalongan yang menemukan 20 pelanggar hanya dalam kurun waktu 3-5 menit.

Baca juga: Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun

Dengan asumsi 3 menit, maka terdapat satu pelanggar dalam setiap 9 detik saat operasi tilang elektronik.

Kendati demikian, Agus mengaku belum menerima kepastian terkait kapan tilang elektronik dengan pesawat tanpa awak ini akan resmi diberlakukan.

"Mungkin segera ya, ini sedang akan kami persiapan untuk peluncurannya," ucap Agus.

Selain Jawa Tengah, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023), tilang elektronik dengan drone juga sempat diuji coba oleh Polda Banten pada Februari 2023.

Selain mengurangi pelanggaran lalu lintas, penggunaan pesawat tanpa awak ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya

Cara kerja ETLE drone

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa mekanisme kerja ETLE drone adalah memotret pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setelah mendapatkan bukti tangkapan atau capture gambar tersebut, pihaknya akan melakukan validasi kepada terduga pelanggar.

"Jadi di-capture (difoto) terus divalidasi, nanti di-print. Setelah print, nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ujar Agus, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (4/11/2022).

Dia menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE akan ditindak. Sebab, terdapat beberapa mekanisme hingga akhirnya pengendara bisa mendapatkan tilang.

"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang di-capture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar," terangnya.

Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Penggunaan drone sendiri bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dan pengendara, sesuai arahan Kapolri.

Menurut Agus, kepolisian saat ini pun sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap pengendara diberikan masing-masing 12 poin pada SIM, yang akan berkurang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin menyesuaian kategori pelanggaran yang dilakukan, yakni 1 poin untuk kategori ringan, 5 untuk sedang, dan 10 poin saat melakukan pelanggaran berat.

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ungkap Agus.

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi