Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
BPJS Kesehatan PBI nonaktif.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan perihal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebutkan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan ramai di media sosial X (Twitter).

Diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Berikut twit selengkapnya:

"@BPJSKesehatanRI min, sebelumnya saya terdaftar BPJS PBI bantuan pemerintah, trus tiba2 non aktif padahal kaka saya dan lainnya masih aktif, itu kenapa ya?" tulis pemilik akun @Riia***.

"Hallo min, mau tanyaa kalau kepersertaan kartu bpjs pbi apbn nya tulisannya 'status non aktif diakhir bulan' itu cara aktifin nya bagaimana lagi nanti ya? @BPJSKesehatanRI," tulis pemilik akun @dalop***.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI atau pemerintah bisa nonaktif sendiri?

Baca juga: Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN


Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, status keaktifan peserta jainan kesehatan nasional (JKN) segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

"Perlu kami luruskan bahwa status keaktifan kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Mensos," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

Ardi melanjutkan, apabila peserta tersebut masih termasuk dalam kriteria peserta penerima bantuan iuran, status kepesertaannya akan tetap aktif.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Kemudian, apabila peserta mendapatkan status kepesertan PBI nonaktif, kemungkinan besar peserta sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos.

"Apabila peserta dianggap mampu, maka peserta dapat mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta mandiri," terang Ardi.

"Jika status nonaktifnya kurang dari 30 hari, kepesertaan mandirinya dapat langsung aktif setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu 14 hari," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk itu, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya.

Cara pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui:

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Bagaimana bila peserta BPJS Kesehatan di nonaktifkan?

Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 5 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan, PBI jaminan kesehatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Menteri sosial akan menetapkan perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berupa perubahan substantif dan administratif setiap bulan.

Selanjutnya, pada Pasal 8 disebutkan, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun mereka masih layak membutuhkan layanan kesehatan, wajib melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lambat 6 (enam) bulan harus segera memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan.

Selain itu, peserta juga harus melaporkan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online

Cara mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (16/11/2022), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta dapat melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan yang datanya telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen kependudukan.

Setelah itu, peserta perlu mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Apabila peserta tidak terdaftar dalam DTKS, maka peserta dapat membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi