Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi merokok saat berkendara.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara sudah menjadi larangan dan diatur dalam undang-undang. Pengemudi sepeda motor atau mobil yang kedapatan merokok saat berkendara bisa didenda Rp 750.000. 

Meskipun demikian, masih banyak pengemudi yang nekat merokok sambil berkendara. Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, sebab aktivitas tersebut bisa membahayakan orang lain. 

Masih minimnya sosialisasi, edukasi, dan penerapan sanksi yang tegas kepada pelakunya diduga menjadi salah satu penyebabnya. 

Peringatan untuk tidak merokok sambil berkendara kembali diingatkan di media sosial oleh akun X (Twitter) @JogjaUpdate pada Minggu (3/12/2023).

"Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya! Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis unggahan tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin (4/12/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyk 57.000 kali dan mendapatkan lebih dari 35 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan merokok sambil berkendara?

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Minum Kopi Sambil Merokok?

Penjelasan Polisi

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.

Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.

"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Berikut bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.

"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Permenhub No 12/2009

Kemudian dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d disebutkan pula bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Alfian melanjutkan, larangan ini merupakan salah satu dari aspek kenyamanan dari 5 aspek penggunaan sepeda motor berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2) yaitu:

  1. Aspek Keselamatan
  2. Aspek Keamanan
  3. Aspek Kenyamanan
  4. Aspek Keterjangkauan
  5. Aspek Keteraturan.

Menurut Alfian, larangan merokok merupakan aspek ketiga dari aspek penggunaan sepeda motor yaitu kenyamanan, dan bukan menjadi aspek keselamatan maupun keamanan.

"Mengemudikan kendaraan secara wajar dan konsentrasi masuk dalam aspek keselamatan diatur dalam pasal 4 huruf k," terangnya.

"Maka, berdasarkan hal ini, kami berpendapat untuk mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor sambil merokok perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa saat pengemudi merokok bisa mengganggu konsentrasi. Berbeda dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Bahaya merokok sambil berkendara

Sementara itu, Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok dapat menyebabkan bahaya, baik untuk pengendara itu sendiri atau untuk pengendara lain.

"Berkendara sambil merokok dapat membuat kesulitan dalam memegang handle grip. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip," ungkap Sony dikutip dari Kompas.com (25/10/2023).

Tak hanya itu, merokok sambil berkendara juga membuat pengendara menjadi tidak fokus pada jalanan. Hal ini lantaran pengamatan terbagi ke rokok.

Sehingga, hal tersebut menyebabkan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” jelas Sony.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi