Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Gunung Marapi, Bolehkah Gunung Berstatus Waspada Didaki?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Gunung Marapi yang mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). Gunung dengan ketinggian 2.891 mdpl itu mengalami beberapa kali erupsi dan embusan sejak Minggu (3/12/2023) dengan status berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yakni waspada level II.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gunung Marapi di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengalami erupsi sejak Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan data Badan SAR Nasional (Basarnas) Padang, sebanyak 75 orang pendaki berada di Gunung Marapi saat meletus.

Basarnas berhasil mengevakuasi 49 pendaki pada Minggu malam. Namun, 11 pendaki lain dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan mengatakan, Gunung Marapi berstatus Waspada Level II sejak 2011

”Statusnya bukan Awas, tetapi Waspada,” kata Hendra dikutip dari Kompas.id (4/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Waspada Gunung Marapi

Status Waspada atau Level II menunjukkan terdapat ancaman vulkanik di sekitar kawah Gunung Marapi sehingga warga dilarang mendekati kawah dalam radius tertentu.

Hendra mengaku, pihaknya setiap dua minggu sekali mengirim update status gunung api dan rekomendasi zona bahaya ke pemerintah provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

"Kewenangan untuk melarang pendakian dan mendekati zona bahaya ada di pemerintah daerah,” kata dia. 

Meski Gunung Marapi saat ini berstatus Waspada Level II, masih banyak pendaki menaiki gunung yang memiliki ketinggian 2.891 mdpl ini.

Lalu, amankah pendaki menaiki gunung yang memiliki status waspada?

Baca juga: Ada 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Meletus, Apakah Tidak Ada Larangan Pendakian?

 


Pendaki boleh naik gunung tapi...

Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, pendaki boleh naik gunung meski gunung tersebut berstatus Waspada.

Namun syaratnya, pendaki tidak mendekati areal kawah dan masih dalam dalam jarak yang direkomendasikan. 

Dia menjelaskan, gunung berapi yang memiliki status Waspada hanya bisa dinaiki dengan jarak maksimal 3 kilometer dari puncaknya.

Perhitungan jarak ini dengan mempertimbangkan jarak lontaran material yang bisa terjadi jika gunung mengalami erupsi.

Menurut Ahmad, pendaki harus mengetahui rekomendasi dari PVMBG mengenai gunung api tersebut sebelum memulai pendakian ke gunung berstatus Waspada.

"Selama mendaki, harus mematuhi jarak aman, membawa peralatan keselamatan seperti helm pendaki, masker, obat obatan, dan alat pelindung diri lainnya," kata Ahmad kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain, Ahmad mengimbau pihak pengelola gunung untuk mensosialisasikan tingkat aktivitas gunung berapi dan rekomendasi pendakian kepada para pendaki.

Pengelola gunung berapi juga harus mengawasi kegiatan pendakian secara ketat untuk menghindari ada pendaki yang mendekat ke kawah gunung.

Baca juga: Awal Mula 75 Orang Mendaki Gunung Marapi Sebelum Meletus, Naik Melalui 2 Jalur Ini

Tidak boleh sampai puncak

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) Agung Harijoko mengatakan pendaki tetap bisa naik gunung meski gunung tersebut berstatus Waspada.

"Kalau gunung api pada tingkat peringatan waspada sebenarnya tidak boleh didaki sampai puncak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, setiap gunung berapi memiliki jarak aman pendakian berdasarkan aktivitas gunung tersebut.

Penentuan jarak aman tersebut biasanya dilakukan oleh PVMBG berdasarkan analisis potensi bencana yang ada. 

Terkait kondisi ini, Agung mengharuskan pendaki untuk menanyakan kondisi gunung dan boleh atau tidaknya didaki ke pos pemantauan gunung berapi aktif tersebut.

Terpisah, ahli vulkanologi dari Universitas Indonesia Gamma Abdul Jabar menyebutkan, terkait kawasan rawan bencana gunung berapi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2011.

"Setiap gunung api aktif memiliki kawasan rawan bencana. PVMBG memiliki skema untuk menentukan status dari gunung api," kata dia. 

Jika Gunung Marapi sedang dalam status Waspada, kata dia, masyarakat tidak diperbolehkan berkegiatan di daerah rawan bencana tersebut.

Menurut Gamma, pendakian tidak boleh dilakukan pada radius 3 km dari kawah pada gunung dengan status Waspada.

Baca juga: 11 Pendaki Meninggal Dunia Saat Gunung Marapi Meletus

Status gunung berapi

Peneliti senior dari Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Puslit MKPI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Amin Widodo menyatakan pendaki bisa mencapai puncak gunung berapi yang kondisinya masih normal.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan gunung berstatus Waspada yang hanya boleh didekati sampai radius 2-3 km dari puncak. Ini karena gunung tersebut bisa mengalami erupsi.

"Otomatis kalau letusan yang tinggi, abunya jauh menyebar karena angin sebagai hujan abu," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, terdapat empat tingkat peringatan dini untuk mitigasi bencana letusan gunung api.

  • Aktif normal

Aktivitas gunung api berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual tidak menunjukkan adanya gejala yang menuju kepada kejadian letusan.

  • Waspada

Aktivitas gunung api berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual menunjukkan peningkatan kegiatan di atas aktif normal.

Pada tingkat Waspada, peningkatan aktivitas gunung tidak selalu diikuti aktivitas lanjutan yang mengarah pada letusan tapi bisa kembali ke keadaan normal.

  • Siaga

Peningkatan aktivitas gunung api terlihat semakin jelas secara instrumental maupun visual. Evaluasi menyimpulkan aktivitas gunung dapat diikuti letusan.

Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sudah siap jika sewaktu-waktu mengungsi.

  • Awas

Analisis dan evaluasi data secara instrumental dan atau visual cenderung menunjukkan kegiatan gunung menuju atau sedang memasuki fase letusan utama.

Pada kondisi Awas, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau diperkirakan akan terdampak letusan dan terkena awan panas sudah diungsikan jauh dari daerah erupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi