Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @agusgemoy
Stiker caleg ditempel tanpa izin.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang pengguna TikTok dengan nama akun Agus Gemoy mengaku disomasi salah satu partai usai mencopot stiker caleg di rumahnya.

Melalui video berdurasi 1 menit 45 detik yang diunggah di akun TikToknya pada Rabu (29/11/2023), dia mengaku kesal karena timses caleg menempelkan stiker di kaca jendela rumahnya tanpa izin.

Dalam video itu, Agus tampak berusaha mencopot stiker yang masih menyisakan noda lem menggunakan sendok.

"Untuk para Timses Caleg, Ijin dulu ya kalau mau nempel stiker di rumah orang," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu (6/12/2023), video tersebut telah diputar sebanyak 6,8 juta kali.

Namun, sepekan setelah videonya diunggah, Agus mengaku mendapat surat somasi dari partai terkait atas video viralnya saat mencopot stiker caleg di rumahnya.

"Saya dianggap membuat narasi hoax dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut," kata dia.

Video itu juga mendapat perhatian warganet, sehari setelah diunggah pada Selasa (5/12/2023), video tersebut telah dilihat sebanyak 2,3 juta kali.

Stiker dipasang tanpa izin

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu, Agus mengatakan bahwa stiker caleg dari salah satu partai itu ditempel di kaca jendela rumahnya tanpa izin pada Rabu (29/11/2023) pagi.

"Saya langsung tanya ke bapak dan adik saya, siapa yang menempel stiker tersebut," kata Agus kepada Kompas.com.

Berdasarkan keterangan adiknya, stiker yang sama juga ditempel di rumah tetangga mereka. Pelaku yang menempelkan stiker adalah salah satu tim sukses (timses) dari partai terkait yang juga warga setempat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Saya awalnya tidak berniat untuk memviralkan. Jadi (pertama) saya mencoba melepas stiker tersebut. Tapi setelah saya lepas, ternyata stikernya meninggalkan bekas saat dicopot. Dari situ saya kesal lalu mengambil sendok dan hp untuk memvideo," terang dia.

Melalui video yang diunggah di akun TikToknya itu, Agus bermaksud menyampaikan pesan supaya para timses meminta izin dahulu sebelum menempel stiker di rumah warga.

"Setelah video itu viral, si timses itu menyampaikan pesan dan meminta maaf telah menempel stiker caleg tanpa izin," ucap Agus.

Kepada Agus, timses itu mengaku tidak sempat meminta izin karena rumah dalam kondisi kosong saat dirinya memasang stiker tersebut.

Selain itu, dia juga mengaku terburu-buru karena cuaca mulai turun hujan.

Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?

Dapat ancaman dan somasi

Agus mengaku diminta untuk menghapus unggahan videonya.

"Timses tersebut mendapat telpon dari DPC yang kebetulan ketua DPC-nya partai tersebut adalah caleg DPR RI yang ada di stiker itu," kata Agus.

Dia diminta menghapus video yang diunggahnya dengan alasan pencemaran nama baik partai.

"Saya bilang, saya akan men-take down video tersebut jika di video tersebut ada unsur pencemaran nama baik seseorang atau pencemaran nama partai. Di situ (video) saya tidak menyebutkan nama seseorang ataupun partai. Saya juga tidak menggiring opini buruk," kata dia.

Lantaran tidak menemukan kata sepakat, Agus menerima surat somasi dari partai tersebut pada Senin (4/12/2023).

Dalam lampiran surat somasi yang diterima Kompas.com, Rabu, Agus dituduh melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Membuat konten yang menampilkan logo partai dengan narasi yang menyudutkan
  2. Membuat narasi yang bertendensi hoax karena pada dasarnya timses caleg terkait telah meminta orang tua saudara untuk menjadi salah satu pemilih dan yang bersangkutan bersedia dibuktikan dengan menyerahkan data/KTP beserta KK secara sukarela
  3. Setelah dikonfirmasi oleh tim, saudara menyampaikan bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan sadar bertujuan untuk memviralkan
  4. Hingga surat ini dibuat, video viral dengan jumlah penonton lebih kurang 4 juta viewers belum di-takedown
  5. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi partai karena menyebabkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru.

Tak hanya surat somasi, Agus juga mengaku beberapa kali mendapat teguran dan ancaman agar bersedia menghapus video yang diunggahnya.

Agus sendiri mengaku tidak ingin melaporkan balik atas tindakan pemasangan stiker caleg tanpa izin.

Baca juga: Caleg di Pasuruan Kampanye Lewat Aplikasi Kencan Bumble, Apa Alasannya?

Aturan pemasangan stiker caleg tanpa izin

Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk menanyakan terkait aturan penempelan stiker caleg di rumah warga. Namun, yang bersangkutan enggan berkomentar.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah warga melanggar aturan, baik perdata maupun pidana.

"Kalau melanggar hukum perdata pasti, artinya secara melawan hukum sehingga telah merugikan (rumah) orang lain," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

Hal itu mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Namun, dia melanjutnya, secara pidata tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.

"Selain perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi