Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
www.thesun.co.uk
Sanksi buang sampah dari dalam kendaraan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masih banyak ditemukan pengendara yang membuang sampah ke jalan raya dari dalam mobil mereka.

Padahal, pemerintah telah melarang tindakan tersebut. Jika dilanggar, pengemudi bisa mendapat sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal itu bertujuan agar persoalan terkait sampah bisa teratasi.

Lantas, apa sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari dalam mobil atau kendaraan bermotor ke jalan raya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 250.000 dan kurungan penjara

Sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah ke jalan raya dari kendaraan mereka diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di tiap daerah.

Dikutip dari Kompas.com (21/1/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Mengacu pada Pasal 126 huruf h, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Pengendara yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Selain DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa.

Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru misalnya, melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Oleh sebab itu, pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut.

Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga bisa dijerat dengan pidana penjara.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...

Apakah sanksi sudah diterapkan?

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengonfirmasi adanya larangan membuang sampah dari dalam mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.

"Di Jawa Tengah masih sosialisasi. Belum dilakukan penindakan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Meskipun belum diterapkan, membuang sampah sembarang juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Adapun yang dimaksud membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi