Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah Dilakukan, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Baca di App
Lihat Foto
djponline.pajak.go.id
Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak agar melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Dikutip dari KompasTV (29/11/2023), berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id
  2. Klik “Login” di pojok kanan atas
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya
  5. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
  6. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
  7. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
  8. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP
  9. Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

Baca juga: 5 Cara Mudah Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online

Cara cetak kartu NPWP

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.

Dilansir dari KompasTV (18/11/2023), berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

  1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id
  2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
  3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
  4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".
  7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
  8. Klik tombol "Kirim e-mail"
  9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP
  10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
  11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi