Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal protes Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal kontainer berisi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Pelabuhan Semarang dan Surabaya.

Yustinus mengaku menyayangkan sikap Kepala BP2MI yang terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi terlebih dahulu.

"Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," ujarnya, dikutip dari akun Twitter-nya, @prasstow, Sabtu (2/12/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yustinus untuk mengutip pernyataannya di medsos tersebut terkait protes dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Baca juga: Viral, Video Seseorang Masuk dan Berjalan di Jalur Kereta Cepat, Ini Kata KCIC

Pihaknya mengaku akan melakukan tindakan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Selain itu, aturan juga akan dipercepat.

"Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag. Lalu sahabat PMI dimobilisasi utk membenci institusi2 pemerintah. Ada baiknya kita berkomunikasi dan berkoordinasi lebih baik agar perbaikan menyeluruh dapat segera terwujud," paparnya. 

Penyebab barang PMI tertahan

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, penahanan barang-barang tersebut terjadi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam PMK-96 Tahun 2023 adalah adanya Consignment Note (CN).

CN merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

"Nah, inilah penyebab penumpukan barang," kata dia.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Ditemukan Tewas di Tambak Udang Korea Selatan

Ia mengatakan, saat ini kontainer tersebut tertumpuk karena masih dalam penguasaan pihak ekspedisi akibat CN belum diserahkan.

"Tanggung jawab beralih ke bea cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke bea cukai," ucapnya.

Menurut dia, kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 November 2023 sudah mengirimkan surat kepada pihak ekspedisi terkait permasalahan ini. Surat tersebut meminta agar CN segera disampaikan supaya kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.

"Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan," ujarnya.

Baca juga: Taiwan Tangguhkan Pekerja Migran dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemnaker

Pihaknya mengimbau agar Kepala BP2MI membantu para pekerja migran untuk ikut mendorong pihak ekspedisi supaya segera menyampaikan CN. Ia pun meminta agar para PMI tidak mudah terprovokasi.

"Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik," ucapnya.

"Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun," ucapnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu dan Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu.

Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini

Tanggapan Bea Cukai

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya tengah memperkuat proses bisnis pelayanan barang kiriman PMI di Tanjung Perak, sejalan dengan penguatan pelayanan yang sudah dilakukan di Tanjung Emas.

Menurut dia, dalam penguatan ini, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diharuskan memastikan pendataan dokumen barang kiriman PMI dalam bentuk Cosignent Note (CN) secara detail.

"Dalam implementasinya PJT di Tanjung Perak dalam beberapa hari yang lalu masih belum dapat menjalani proses bisnis tersebut sehingga dilakukan pembimbingan dan koordinasi oleh Bea Cukai Tanjung Perak untuk dapat membantu mempercepat penyelesaian CN tersebut," kata Aslokani, Sabtu (2/12/2023).

Sejauh ini, imbuhnya, sudah dilakukan penambahan pegawai pelayanan Bea Cukai dan upaya melakukan kegiatan penyelesaian pada Sabtu (2/12/2023) dan Minggu (3/12/2023).

"Insya Allah dengan upaya bersama PJT dan Bea Cukai dapat menyelesaikan dokumen yang pending dalam beberapa hari ini, serta langkah pelayanan yang lebih baik dan kuat lagi setelah ini," pungkasnya.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Keluhan BP2MI

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mendesak agar aturan baru, baik revisi Permendag maupun PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, segera dilakukan.

Benny memprotes lantaran kontainer berisi barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan berjumlah 102 kontainer.

Kontainer yang tertahan di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 67 unit dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sebanyak 35 kontainer.

Kontainer tersebut berasal dari berbagai negara penempatan pekerja migran Indonesia, seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai, dan Qatar.

Benny menyebutkan, dirinya mendesak agar segera dilakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman pekerja migran Indonesia, baik untuk barang baru maupun barang bekas.

"Diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan. Sehingga, pemerintah tidak terkesan menahan barang-barang milik pekerja migran Indonesia tersebut dan ada kepastian hukum dan bentuk penghargaan bagi para pahlawan devisa," kata Benny, dikutip dari kanal resmi BP2MI @bp2mi_ri.

Baca juga: Tawuran TKI di Taiwan 1 Tewas, Ini Penjelasan KDEI Taiwan dan Kemenlu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi