Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kepemilikan kendaraan wajib diikuti dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dokumen tersebut juga wajib dibawa saat sedang berkendara di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nantinya, pemegang STNK harus melakukan perpanjangan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, baik tahunan maupun setiap lima tahun, adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas yang sama.

Lantas, apakah warga tidak bisa membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Seseorang Masuk dan Berjalan di Jalur Kereta Cepat, Ini Kata KCIC

Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, proses perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.

Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) yang berbunyi:

Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena itu, pelampiran KTP pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK sifatnya wajib.

"Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Alasan warga perlu balik nama kendaraan

Senada, Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, pemilik kendaraan yang baru perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.

Balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," imbuhnya.

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Perpanjangan STNK dengan identitas berbeda

Alfian menyampaikan, perpanjangan STNK yang memiliki identitas berbeda dengan yang ada di KTP, dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa prosedur yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa perpanjangan STNK dengan identitas berbeda harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Untuk perorangan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas
    • Untuk perseorangan, KTP bagi warga negara Indonesia (WNI)
    • Untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki ijin tinggal tetap harus dilengkapi kartu ijin tinggal tetap
    • Untuk WNA yang tinggal terbatas dilengkapi dengan kartu ijin terbatas
2. Untuk badan usaha
  • Mengisi formulir permohonan, dilengkapi dengan:
    • Nomor induk berusaha
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat keterangan harus menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

Baca juga: Viral, Video Binatang seperti Bunga Anggrek Bisa Bergerak, Apa Itu?

3. Untuk instansi pemerintah

Sementara itu, untuk instansi pemerintah dan badan internasional, wajib melampirkan surat keterangan perubahan identitas menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi cap basah.

Berikut syarat-syaratnya:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas KTP
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor)
  • Tanda bukti pendaftaran

Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi