KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).
Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.
Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?
Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru
Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.
SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.
Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:
- Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?
Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Mobil hantaran uang
- Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
- Mobil barang yang membawa barang pokok.
Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.
Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
- Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
- Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
- Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
- Senin (1/1/2024) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
- Jumat (22/12/2023) hingga Minggu (24/12/2023) dari jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
- Selasa (26/12/2023) dan Rabu (27/12/2023) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
- Jumat (29/12/2023) dan Sabtu (30/12/2023) mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
- Senin (1/1/2024) dan Selasa (2/1/2023) dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Pelni Sudah Buka Penjualan Tiket Kapal untuk Nataru, Berikut Cara Belinya
Ruas jalan yang dibatasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
- Jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Jalan dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cigombong-Cibadak
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Jakarta-Cikampek
3. Jawa Barat
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
- Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi-Cimalaka
- Cimalaka-Dawuan
4. Jawa Tengah
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak-Jatingaleh Semarang
- Jatingaleh-Srondol Semarang
- Jatingaleh-Muktiharjo Semarang
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Jogja-Solo (Fungsional)
5. Jawa Timur
- Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
- Surabaya-Gresik
- Pandaan-Malang
Baca juga: 3 Cara Cek Tarif Jalan Tol, Mudah Bisa lewat Google Maps
Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasanSementara itu, berikut ruas jalan non-tol yang dibatasi untuk lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:
1. Pulau Sumatra
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
- Jambi-Sumatera Barat
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:
- Jambi-Palembang-Lampung
2. Jabodetabek
- DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
- DKI Jakarta-Jawa Barat
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
3. Jawa Barat
- Cirebon-Brebes
4. Jawa Tengah
- Solo-Ngawi
5. Bali
- Denpasar-Gilimanuk
Baca juga: 9 Cara Mencegah Pecah Ban Mobil di Jalan Tol, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.