Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2023/2024

Baca di App
Lihat Foto
DOK. AGUS PAMBAGIO
Ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Nataru 2023/2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru

Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.

SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.

Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:

Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:

Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.

Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru

Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan selama libur Nataru, berikut pelaksanaan pembatasan operasional angkatan barang yang akan berlaku:

Pembatasan angkutan barang di ruas tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

  • Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin (1/1/2024) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Pembatasan angkutan barang di ruas non-tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) hingga Minggu (24/12/2023) dari jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

  • Selasa (26/12/2023) dan Rabu (27/12/2023) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat (29/12/2023) dan Sabtu (30/12/2023) mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin (1/1/2024) dan Selasa (2/1/2023) dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Pelni Sudah Buka Penjualan Tiket Kapal untuk Nataru, Berikut Cara Belinya

Ruas jalan yang dibatasi

Berikut ruas jalan yang mengalami pembatasan lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:

Ruas jalan tol yang berlaku pembatasan

1. Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

2. DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Merak

3. DKI Jakarta

  • Jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jalan dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Cigombong-Cibadak
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  • Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi-Cimalaka
  • Cimalaka-Dawuan

4. Jawa Tengah

  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak-Jatingaleh Semarang
  • Jatingaleh-Srondol Semarang
  • Jatingaleh-Muktiharjo Semarang
  • Semarang-Solo-Ngawi
  • Semarang-Demak
  • Jogja-Solo (Fungsional)

5. Jawa Timur

  • Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Surabaya-Gresik
  • Pandaan-Malang

Baca juga: 3 Cara Cek Tarif Jalan Tol, Mudah Bisa lewat Google Maps

Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan

Sementara itu, berikut ruas jalan non-tol yang dibatasi untuk lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:

1. Pulau Sumatra

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi-Sumatera Barat
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:
  • Jambi-Palembang-Lampung

2. Jabodetabek

  • DKI Jakarta-Banten
  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • DKI Jakarta-Jawa Barat
  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

3. Jawa Barat

  • Cirebon-Brebes

4. Jawa Tengah

  • Solo-Ngawi

5. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

 Baca juga: 9 Cara Mencegah Pecah Ban Mobil di Jalan Tol, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi