Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Pesan Tiket Kapal Feri, Berlaku Mulai 11 Desember 2023

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Ade Irwansah
KMP Aceh Hebat 1, kapal feri melayani pelayaran penumpang dan barang di Pelabuhan Sinabang, Simeulue, Aceh, Kamis (15/9/2022).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemesanan tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy, kini tak lagi bisa dilakukan di dekat pelabuhan.

Dalam aturan baru yang berlaku mulai 11 Desember 2023, masyarakat wajib memesan tiket pada radius-radius tertentu.

Berikut batas minimal radius pemesanan tiket kapal feri:

Baca juga: TNI AL Luncurkan Dua Kapal Patroli Baru Buatan dalam Negeri, Ini Spesifikasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika pemesanan tiket dilakukan lebih dekat dari radius tersebut, aplikasi Ferizy akan secara otomatis menampilkan pesan eror.

"Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler," kata Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Senin (4/12/2023).

"Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," sambungnya.

Untuk itu, ASDP mengimbau agar pengguna jasa memastikan telah memiliki tiket sebelum berangkat ke pelabuhan.

Baca juga: Spesifikasi KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 yang Bakal Jadi Kapal RS di Gaza, Palestina

Apalagi, tiket kapal feri bisa dibeli sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jasa agar sudah memiliki tiket sebelum keberangkatan atau minimal H-1," ujarnya.

Untuk pembelian tiket secara online, calon penumpang juga diharuskan mengaktifkan fitur GPS pada ponselnya.

"Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket," ucapnya.

Baca juga: Kedapatan Bawa Permen Karet, Wanita Ini Dilarang Naik Kapal Pesiar Seumur Hidup

Tujuan pembatasan tiket kapal

Shelvy menjelasakn, aturan pembatasan radius pemesanan tiket ini sesuai dengan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Hal ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Menurutnya, tujuan dari pembatasan radius pemesanan tiket ini untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.

"Hal ini tentunya untuk memastikan keakuratan data manifest, memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," jelas dia.

Baca juga: Kapal Harus Bayar Miliaran Rupiah Sekali Lewat, Apa Keistimewaan Terusan Panama?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi